
Notaris NTT Gelar Demo atas Penahanan Albert Riwukore
“Kasus ini semestinya dibawa ke ranah perdata. Ganti rugi. Bukan malah dipidana,” kata Eman.
Kupang – Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah NTT, melakukan aksi damai atas ditahannya notaris senior Albert Wilson Riwukore pada Rabu, 10/8/2022.
Penahanan Albert terkait dgn penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) BPR Christa Jaya Perdana.
BPR menyalurkan kredit sebesar Rp735 juta kepada Rachmat, sebagai debitur dan sebagai jaminan hutangnya. Albert, sebagai notaris Rachmat disebut telah menghilangkan sembilan SHM.368/ Oebufu.
Albert dilaporkan oleh BPR Christa Jaya Perdana, sejak 14 Februari 2019 dan telah dilakukan sidang pada jumat, 29/7/2022 di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Emannuel Mali, Ketua IPPAT Wilayah NTT menyebut, penahanan terhadap Albert tak seharusnya dilakukan.
“Karena menurut pandangan kita, kasus ini semestinya dibawa ke ranah perdata. Ganti rugi. Bukan malah dipidana. Itu yang membuat kami menganggap ini kriminalisasi,” kata Eman dalam orasinya di persimpangan lampu merah El Tari Kupang.

Dalam aksi yang dihadiri oleh INI dan IPPAT Wilayah Kota dan Kabupaten Kupang, disertai aksi bagi-bagi bunga kepada masyarakat. Ini disebut Eman sebagai aksi damai dan menghormati penyelidikan kepolisian terhadap kasus ini.
Ketua Majelis Kehormatan IPPAD, Bobby Famdale menyatakan, lewat aksi mereka ini diharapkan adanya respon dari Kapolda NTT untuk mengawal jalannya proses penyelidikan agar objektif, dan bisa secepatnya dibawa ke pengadilan.
Santje Tomasowa, Sekretaris IPPAT wilayah NTT menyebut, kasus ini disebut mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap notaris. Untuk itu aksi ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap notaris tak hilang.
“Tuduhan penggelapan itu tuduhan yang sangat serius. Dan kami yakin di masyarakat beredar opini yang buruk soal kami. Dengan aksi kami hari ini, kami berharap bisa berikan pesan ke masyarakat bahwa kami bisa dipercaya, dan tidak ragu mengurus dokumen-dokumen ke kami.” ujar Santje pada awak media di Kupang.

Lebih lanjut ia mengatakan, tudingan yang dilayangkan ke Albert adalah tindakan kriminalisasi yang bukan saja kepada Albert, tetapi kriminalisasi juga terhadap jabatan notaris dan PPAT.
Akibat dari kasus ini, atas putusan semua anggota INI dan IPPAT di NTT, akan memboikot BPR Christa Jaya.
“Kesepakatan semua anggota untuk memblacklist BPR Christa Jaya. Karena takut ke depannya (menemui kasus seperti ini) dilaporkan hal yang sama dengan tindak pidana bukan perdata,” tutur Eman. (Ruth)