• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

NTT Perluas PPKM Mikro Meski Tidak Zonasi Berisiko Tinggi

Rita Hasugian by Rita Hasugian
5 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Grafis Covid-19 di NTT-katongntt.com
0
SHARES
60
VIEWS

Pandemi Covid-19 di NTT kembali melonjak pada awal Juli 2021. Pemerintah NTT memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai dari 6 Juli hingga 21 Juli 2021.

Konsekwensi dari kebijakan ini adalah penutupan sejumlah area publik, pengetatan pintu masuk antar kabupaten/kota, penutupan sementara aktivitas pelabuhan dan terminal bus antar kota. Selain itu, pemberlakuan kerja dari rumah dengan kapasitsas 75 persen dari total tenaga kerja kantoran.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Awal Juli ini terjadi lonjakan pandemi Covid-19 yang diklaim terparah sejak pandemi melanda negeri ini dua tahun lalu di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM pun diperpanjang di seluruh Pulau Jawa hingga Bali dari 6 – 20 Juli 2021.

Sebanyak 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali juga diharuskan memberlakukan PPKM Mikro termasuk dua kabupaten di Provinsi NTT, yakni Lembata dan Nagekeo. (https://setkab.go.id/perpanjang-ppkm-mikro-di-luar-jawa-pemerintah-lakukan-pengetatan-di-43-kabupaten-kota).

Namun, Pemerintah NTT memperluas wilayah pemberlakuan kebijakan PPKM Mikro, yakni Kota Kupang dan Ende meski tidak masuk zonasi berisiko tinggi.

Seperti dilaporkan KatongNTT.com, Pemerintah pusat menetapkan 43 daerah di Indonesia untuk pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Lembata dan Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah kabupaten yang termasuk dalam 43 wilayah itu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Airlangga menyatakannya dalam keterangan pers, Senin (05/07) secara virtual.

Perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII telah dimulai 6 Juli ini hingga 20 Juli 2021 mendatang dan berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali.

10 Provinsi Berisiko Tinggi
Berdasarkan zonasi risiko, NTT tidak termasuk daerah risiko tinggi. Ada enam provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi, sementara di luar Jawa ada sepuluh provinsi yang termasuk dalam area risiko tinggi yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

“Kesepuluh provinsi dengan risiko tinggi di luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: tingkat BOR lebih dari 65 persen, dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” ujar Airlangga.

Ketentuan pengetatan PPKM Mikro ini adalah penutupan atau pemberhentian sejumlah aktivitas di wilayah zona merah seperti tempat ibadah, sekolah, area wisata, tempat seminar dan kegiatan seni maupun budaya.

Kegiatan sektor esensial dan konstruksi saja yang dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.

Sektor esensial antara lain adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Sekretaris Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Semuel Halundaka, mencatat penambahan 1033 kasus baru di seluruh Provinsi NTT pada Minggu, 4 Juli.

Penambahan kasus ini yaitu di Kabupaten Flores Timur 376 orang, Manggarai Timur 252 orang, Manggarai Barat 84 orang, Kota Kupang 81 orang, Nagekeo 79 orang, Ende 50 orang, Sumba Barat Daya 22 orang, Sumba Timur 19 orang, Ngada 18 orang, Manggarai 15 orang, Timor Tengah Utara 13 orang, Alor 11 orang, Belu 6 orang, Sabu Raijua 6 orang dan Rote Ndao 1 orang.

Lembata sendiri nol temuan kasus baru hari itu sedangkan akumulasi kasus hingga 4 Juli di kabupaten itu adalah 726 kasus. Total kasus di Nagekeo sebesar 436 kasus.

Akumulasi Kasus Covid-19
Berdasarkan data yang diterima KatongNTT.com tercatat sebanyak 22.518 akumulasi kasus COVID-19 yang terjadi di NTT.Jika dilihat keseluruhan data COVID-19 di NTT hingga 4 Juli itu, kabupaten kota dengan akumulasi kasus tertinggi adalah Kota Kupang dengan capaian 7.656 kasus, Sumba Timur total 1.666 kasus dan Flores Timur dengan 1519 kasus.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19, Marius Ardu Jelamu lantas mengimbau pimpinan daerah melakukan tracing, testing dan treatment menanggapi situasi ini. Hal tersebut sesuai instruksi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Sedangkan aktivitas jalur penyeberangan baik darat, laut dan udara tetap berjalan diikuti dengan ketentuan yang perlu ditaati masing-masing operator. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka, Selasa (6/7).

Isyak juga meneruskan ketentuan umum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait PPKM Darurat mengenai hal tersebut.

Selain pengetatan perjalanan wilayah Jawa Bali, penumpang pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Namun terdapat pengecualian yakni kartu vaksin yang tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin dengan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

“Tetap normal tapi sesuai ketentuan,” tanggap Isyak soal ada atau tidaknya penyebrangan di NTT yang dihentikan akibat situasi ini.

Sementara pantauan media ini hingga tadi malam, sejumlah mal dan plaza seperti Lippo Kupang telah tutup atau menghentikan aktivitas sementara waktu sesuai Surat Edaran Wali Kota Kupang. Layanan kuliner saja yang berjalan secara lantatur (layanan tanpa turun) dan Hypermart yang buka hingga pukul 20.00 Wita. (Ra/Rita Hasugian)

Tags: Pandemi Covid-19PPKM Mikro
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati