Kupang – Hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis 11 tahun penjara terhadap Alan Manafe dan 10 tahun penjara bagi Richie Vannes Kana. Keduanya menjadi pelaku penganiayaan berujung meninggalnya Desy alias Okto Tafuli, seorang transpuan di Kota Kupang.
Hakim Ketua Putu Dima Indra membacakan vonis tersebut dalam sidang putusan kasus kematian Desy pada Kamis, 4 Juli 2024.
Kedua terdakwa ini, urai Putu, terjerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan terpenuhinya perbuatan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Baca juga : Kematian Transpuan Desy, Jaksa Tuntut Terdakwa Dipenjara 12 Tahun
Hal yang memberatkan para terdakwa, lanjut dia, akibat mereka memukul Desy hingga tak bernyawa lalu berusaha menghilangkan barang bukti.
“Para terdakwa ini juga berusaha menghindar perbuatan pidana mereka dan tidak menyerahkan diri tetapi menghilangkan barang bukti,” tukas Putu.
Vonis 10 tahun penjara terhadap Richie ini karena ia memicu kekerasan terdakwa lainnya terhadap Desy. Saat kejadian, mahasiswa teologi ini memukul sekali di pelipis kiri Desy.
Baca juga: Kematian Desy Jadi Kekerasan Terfatal pada Transpuan di Kupang
Namun begitu Richie disebut tidak memiliki praduga tindakannya bakal memicu aksi kekerasan dari 3 terdakwa lainnya termasuk Alan Manafe. Terdakwa lain di bawah umur yaitu MAPBO dan BEK yang adalah adik kandung Richie, keduanya adalah anak anggota DPRD Kota Kupang.
Richie dalam pembelaannya beberapa waktu lalu, kata Putu, mengaku bertindak demikian karena Desy tidak kunjung diam saat ia tegur.
Sedangkan Alan Manafe divonis 11 tahun karena memukul kepala Desy dengan bambu hingga menyebabkan transpuan itu meregang nyawa. Alan juga yang menyarankan para terdakwa untuk menghilangkan barang bukti tindakan mereka.
Baca juga : Pelajar dan Anak DPRD Tewaskan Transpuan, Rapuhnya Kontrol dari Keluarga
Majelis hakim dalam sidang ini juga memutuskan jumlah restitusi sebesar Rp 65 juta atau di bawah tuntutan sebelumnya, Rp 67 juta.
Pengurangan Rp 2 juta restitusi ini, jelas hakim, karena keluarga korban tidak menyewa ambulans yang mengantarkan jenazah Desy dari Kupang – TTS. Dalam fakta persidangan hakim menemukan ambulans dari Partai NasDem itu digunakan secara cuma-cuma.
Pengurangan restitusi ini pun sesuai keberatan yang sebelumnya diajukan para terdakwa. Demikian para terdakwa hanya dibebankan restitusi Rp 32.808.000 subsider 6 bulan penjara.
Sidang sebelumnya, 16 Mei 2024, pelaku Alan Manafe dan Richie Kana dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus penganiayaan Desy atau Okto Tafuli hingga meregang nyawa ini terjadi dini hari, Sabtu 23 Desember 2023.
Baca juga: Catatan Kritis Atas Penganiayaan Transpuan Hingga Tewas di Tangan Pelajar
Para pelaku ini di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan menyerang Desy alias Oktovianus Tafuli. Transpuan asal Desa Ayotupas itu sampai terkapar, bersimbah darah dan nyawanya tak bisa diselamatkan.
Desy sebelumnya diantar ojek dari Sikumana pada dini hari, Sabtu 23 Desember 2023, selepasnya melayani pelanggan. Desy sendiri berprofesi sebagai penata rias yang bisa melayani langsung ke rumah pelanggan. Sehari sebelum kejadian itu ia lembur meluruskan rambut pelanggan dan pulang subuh.
Sementara para pelaku yang menenggak minuman keras, kurang lebih 20 meter dari lokasi, mendengar pertengkaran antara Desy dan tukang ojek ini. Para pelaku yang mabuk mengira itu pertengkaran dua orang yang berpacaran. Mereka kemudian mendekat dan ikut campur.
Baca juga : Kronologi dan Motif Pelaku Aniaya Transpuan Hingga Tewas
Para pelaku yang menyadari duduk perkara sebenarnya itu tiba-tiba menganiaya si tukang ojek dan Desy. Tukang ojek itu kabur sementara transpuan 33 tahun ini dikeroyok dan dipukul di bagian kepala dengan bambu hingga terkapar.
Kemudian Desy dilarikan ke rumah sakit ketika ditemukan oleh warga namun nyawanya tak tertolong lagi. ***