
Pemda NTT Hentikan Dana Layanan Bagi Pasien Miskin
Kupang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. W. Z. Johanes Kota Kupang telah mengalihkan pelayanan pasien tidak mampu ke pasien umum.
Pengalihan status layanan ini dikarenakan Dana Pengaman tahun ini dihentikan. Dana ini sebenarnya dapat dimanfaatkan masyarakat atau pasien yang taraf ekonominya tidak mampu dan bukan anggota BPJS.
Dana Pengaman biasanya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah NTT. Kemudian dana ini diurus oleh rumah sakit dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil NTT.
Baca juga : Walhi Temukan Sampah B3 Dua Rumah Sakit di TPA Alak
Menurut Direktur RSUD Johannes, Mindo Sinaga, dalam koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT disampaikan itu.
“Dana tersebut dihentikan tapi pasien tetap dilayani. Biasanya per bulannya sekitar Rp 800 juta atau sekitar Rp 12 miliar per tahun. Tahun ini dihentikan,” jawab Mindo.
Sebelumnya ia menjelaskan rumah sakit akan tetap melayani masyarakat atau pasien yang tidak mampu.
Masyarakat diminta mempersiapkan data yang diperlukan selama 3×24 jam dan akan tetap dilayani walaupun datanya belum disiapkan.
“Kalau tidak punya KTP atau apa ya tetap dilayani sebagai pasien tidak mampu. Sehingga kalau pasien tidak mampu kan pihak rumah sakit tetap biayai mereka,” jelas Mindo lagi.
Baca Juga : Pasien Keluhkan Surat Keterangan Miskin Tak Lagi Berlaku di RSUD Naibonat
Pihaknya menjamin tetap mengutamakan pelayanan masyarakat terlebih dahulu tanpa mementingkan biaya perawatan.
“Bukan tidak dilayani tetapi statusnya yang diubah menjadi pasien umum. Tetapi bila semua datanya soal tidak mampu itu bisa dilengkapi maka akan tetap dilayani. Intinya tetap dilayani,” ujar Mindo, Jumat 26 Mei 2023.
Mindo berharap dengan kondisi ini masyarakat dapat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Kita berharap masyarakat ini mengikuti kepesertaan JKN ini supaya terjamin,” sebut dia.
RSUD Johannes Kupang pun mengeluarkan pemberitahuan mengenai penghentian layanan kesehatan bagi pasien pengguna Dana Pengaman ini pada 19 Mei 2023.
Dalam pemberitahuan itu diketahui keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara BKD NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil NTT dan pihak rumah sakit. Rapat koordinasi ini berlangsung pada 16 Mei 2023.
Baca Juga: Pergulatan Erna Manafe Selamatkan Nyawa Pasien Miskin
Sedangkan Kepala BKD NTT, Zakarias Moruk, mengaku tidak mengetahui pihak rumah sakit sudah mengalihkan status layanan pasien tidak mampu ke pasien umum akibat tidak adanya dana itu.
“Saya tidak tahu di situ,” jawab Zakarias saat ditemui di Kantor Gubernur NTT.
Ia juga tidak merincikan besaran Dana Pengaman untuk rumah sakit ini. Zakarias hanya menjawab dana itu bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan perawatan pasien. Biaya perawatan itu biasanya akan dicairkan dari rekening Dana Pengaman ini setelah perawatan selesai.
Sebelumnya ia menjelaskan Dana Pengaman ini adalah dana tanggap darurat yang digunakan pihak rumah sakit untuk menanggulangi pasien yang tidak terdaftar BPJS.
Selama ini yang banyak menggunakan dana pengamanan ialah warga Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Kupang.
Baca juga : Penduduk Miskin NTT Bertambah Jadi 1,15 Juta Orang, Dipicu Harga BBM Naik
Nantinya pasien dari daerah mendapatkan penanganan hingga dengan selesai dan akan dibayarkan dengan dana tersebut.
Tiga daerah ini pun memang memiliki RSUD masing-masing. Namun menurutnya masyarakat mungkin sulit mendapatkan penanganan di daerah maka berobat ke RSUD Johannes.
“Itu yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi NTT. Pada prinsipnya kita akan membackup hanya harus ada komitmen antara rumah sakit dengan kabupaten kota ini,” ujarnya lagi.
Dinas Sosial Provinsi NTT menilai perlu adanya penyesuaian data masyarakat tidak mampu yang belum dan sudah menjadi anggota BPJS.
Baca juga : NTT Provinsi Termiskin Ketiga di Indonesia
Namun Kepala Dinas Sosial NTT, Yos Rasi, tidak menampik keterbatasan anggaran daerah mempengaruhi hal ini.
“Pertama, masalah keuangan kita. Lalu, harus dilihat masyarakat yang sudah berpindah ke JKN-KIS kemudian ada yang masuk ke tanggung jawab BPJS dari jaminan Pemerintah Kota Kupang maka kita verifikasi supaya tidak terjadi data ganda,” jawab Yos.
Untuk sasaran atau masyarakat tidak mampu yang belum terakomodir dalam BPJS Kesehatan ini sudah diusulkan oleh Dinas Sosial Provinsi NTT.
Baca juga : Pelayanan Publik di Kota Kupang Abaikan Difabel
“Kita mengusulkan kepada dinas kesehatan terus diverifikasi dan menyampaikan kepada BPJS supaya dikeluarkan BPJS-nya. Dana Pengaman ini sendiri diberikan karena mereka belum memiliki BPJS, sifatnya memang sementara,” lanjutnya.
Yos berharap pemerintah kabupaten dan kota perlu menyiapkan Dana Pengaman masing-masing sehingga tidak semua pasien lari ke provinsi.
“Karena kita terbatas kemampuan keuangan daerah juga. Kita harapkan semua punya. Saya belum tahu berapa banyak belum miliki itu,” pungkasnya. ****