
Baru 9 Pemda di NTT Terkategori Digital untuk Pembayaran Pajak dan Retribusi
Kupang – Selama tahun 2022 terdapat 9 pemerintah daerah dari 23 pemda Provinsi Nusa Tenggara Timur terkategori digital. Data ini berdasarkan nilai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Sembilan pemda tersebut ialah Kota Kupang, Manggarai Barat, Ende, Ngada, Rote Ndao, Belu, Sumba Tengah, Alor dan Nagekeo. Pemda yang terkategori digital ini dinilai berhasil mengimplementasikan transaksi nontunai untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Sebanyak 13 pemda lainnya di NTT terkategori maju dan satu pemda terkategori berkembang.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Donny Heatubun, dalam keterangan yang diterima, Sabtu 28 Januari 2023, menyampaikan ini sebagai perkembangan yang baik.
Baca juga: Tiga Tips Pasarkan Produk UMKM NTT Lewat Media Digital
“Karena pada tahun sebelumnya pemda yang masuk kategori ini hanya 1 pemda,” sebutnya.
Pemda terkategori digital ini terintegrasi Cash Management System (CMS) dengan sistem keuangan pemda. Kemudian dapat bertransaksi pengeluaran secara non-tunai dan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online.
Berbagai variasi kanal pembayaran pajak dan retribusi juga tersedia seperti QRIS, ATM, EDC, ataupun e-Commerce.
Nantinya peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak dan retribusi secara non-tunai akan semakin besar di 2023.
Baca juga: Semua Puskesmas dan Posyandu di NTT Terima Alat USG dan Antropometri Tahun 2023
Untuk itu Bank Indonesia bersama Pemprov NTT menargetkan seluruh pemda di NTT terkategori digital pada 2023.
“Diperlukan koordinasi dan kolaborasi aktif di dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di seluruh daerah. Hal ini guna mendorong implementasi ETPD,” sebutnya.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, total pendapatan daerah dari seluruh Pemda di NTT pada tahun 2022 sebesar Rp 24,9 triliun. Dan baru sekitar 10 persennya dikontribusikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Putra Bali Mula)