Kupang – Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan (Pemda TTS) sempat mengeluarkan surat perihal penegasan soal sanksi bila para dokter meninggalkan tugas atau mogok kerja.
Surat tersebut beredar usai aksi yang dilakukan oleh para dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe, Rabu 13 September 2023.
Surat bernomor Dinkes.07.05.3/5624/1X/2023 itu dikeluarkan sehari sebelumnya, 12 September 2023. Kepala Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan, Karolina Tahun, yang meneken surat tersebut.
Baca juga : Dokter RSUD Soe Mogok Layani Pasien, Bupati TTS Buka Suara
Ada 4 poin penegasan yang ditujukan pada Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten TTS dan juga Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSP Boking.
Dalam poin kedua dijelaskan terkait sanksi. Sanksi dimaksud sesuai Pasal 306 ayat 1 yaitu; pelanggaran disiplin tenaga medis atau tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (3) diberikan sanksi disiplin.
Baca juga : Insentif Tak Terbayar, Dokter RSUD Soe Mogok
Surat itu juga menjelaskan sanksi yang berupa peringatan tertulis, penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk sementara waktu, juga rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Ada pula kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat dengan kompetensi tertentu.
Baca juga : Cara RSUD Soe Jaga Stok Tabung Oksigen
Pada poin selanjutnya Pemda TTS ingin tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik agar tidak terpancing dengan isu-isu negatif untuk melakukan protes dan demo terhadap pemerintah daerah.
Pemda TTS juga berharap para tenaga kesehatan dapat berkonsultasi dengan pimpinan unit kerja untuk dicarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Baca juga : UU Kesehatan Untuk Masyarakat dan SDM Kesehatan
Sebelumnya, pada poin pertama dalam surat itu dijelaskan soal hak dan kewajiban tenaga kesehatan sesuai dengan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 Pasal 273 bagian c.
Pasal itu menyebut tenaga kesehatan berhak mendapatkan gaji atau upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan soal kewajiban dalam Pasal 274 bagian a disebut soal pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.
Baca juga: Pasien Keluhkan Surat Keterangan Miskin Tak Lagi Berlaku di RSUD Naibonat
Sebelumnya diberitakan, para dokter RSUD Soe dengan status ASN mogok melayani pasien. Aksi itu dikarenakan pemerintah daerah tak kunjung membayar insentif mereka terhitung sejak April – September tahun ini.
Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD SoE Richard Sareng menjelaskan aksi itu merupakan buntut dari janji pemerintah yang tak kunjung terealisasi.
Masalah pembayaran tunjangan tersebut sudah dikomunikasikan dengan Bupati TTS dan juga DPRD TTS. Namun belum ada kepastian kapan tunjangan tersebut akan dibayarkan.
Baca juga : NTT Bakal Tambah Dokter Spesialis Pasca Sahnya UU Kesehatan
Ia menegaskan pelayanan di RSUD tetap dijalankan para dokter non ASN maupun ASN misalnya di ruang IGD. Aksi itu hanya sebatas komunikasi yang lebih tegas terhadap sikap pemerintah.
“Sekali lagi saya tegaskan, baliho yang dipasang di depan itu hanya bentuk komunikasi para dokter dalam menuntut pembayaran haknya,” ungkap dia. ****