Kupang – Kasus kewarganegaraan ganda pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada saat pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua yang terpilih saat itu terpaksa dianulir karena memiliki dua kewarganegaraan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Amerika.
Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Ahmad Atang menyatakan peristiwa ini mencoreng demokrasi.
Baca juga: Hingga Hari Kelima Belum Ada Calon DPRD NTT Mendaftar
“Kasus kewarganegaraan ganda tidak saja mencoreng sistem administrasi kependudukan kita, tapi juga sistem demokrasi di Indonesia,” tukas Atang, saat dihubungi Selasa 9 Mei 2023.
Peristiwa memalukan seperti ini tidak perlu terulang di pemilu 2024. Pembenahan sistem administrasi juga harusnya sudah berjalan pasca peristiwa ini. Pemerintah pun memerlukan aturan dan hukuman tegas di dalam pemilu 2024.
“Begitu juga keimigrasian harus memastikan benar dokumen kewarganegaraan WNI yang berpotensi memiliki KTP ganda,” tambah dia.
Ia menjeaskan, basis politik yang merupakan hak individu tercermin dari terjaminnya hak memilih dan dipilih. Hak ini berlaku untuk warga negara yang sah dan legal.
“Dengan demikian, bagi warga negara yang merasa memilki kewarganegaraan ganda harus memilih salah satu agar tidak dianggap sebagai pengkhianat negara,” tegasnya.
Baca juga: Belum Final, NTT Miliki 4 Juta Daftar Pemilih Sementara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu, melalui Anggota Divisi Sosialisasi, Yosafat Koli mengatakan, KPU justru meminta kejujuran para calon yang akan mendaftarkan diri. Yosafat menyampaikan hal ini menanggapi tentang mekanisme verifikasi mengantisipasi terulangnya kasus Orient Riwu Kore.
Yosafat mengatakan baik itu calon legislatif maupun calon bupati, wali kota hingga calon gubernur perlu jujur dengan data masing-masing.
“Ini adalah dokumen pejabat publik kemudian wakil rakyat maka harus dimulai dengan kejujuran, baik informasi diri maupun dokumen pendukung yang menjelaskan diri baik KTP,” jawab dia.
Bila hal tersebut diperhatikan, kata dia, kasus tersebut bisa dihindari apalagi menjadi sengketa hingga hasil pemilu dibatalkan.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT akan mengerahkan pengawasan terhadap mekanisme penjaringan data oleh KPU hingga ke daerah-daerah.
Baca juga: KPU Wanti-wanti Para Caleg, Pakai Dokumen Palsu Bisa Pidana
“Pada prinsipnya kita harap ke KPU secara teknis mencermati setiap dokumen dan keberadaan yang bersangkutan,” sebut Kepala Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, saat diwawancarai Jumat 5 Mei 2023.
Bercermin dari Pilkada Sabu Raijua pada 2020, Bawaslu akan secara lebih ketat mengawasi dokumen maupun identitas hingga keberadaan calon legislatif.
“Keberadaan yang bersangkutan perlu diketahui secara pasti. Kita tidak mungkin lihat sisi dokumennya saja,” tukasnya.
Sebelumnya ia menyampaikan pengawasan secara melekat atau waskat terhadap KPU dalam bekerja sudah dilakukan. Sementara ketentuan teknis dan pemahaman soal regulasi adalah dasar yang dipakai seorang pengawas dalam pemilu tahun depan.
Baca juga:KPU NTT Masih Bahas Sharing Anggaran Pilkada dengan Pemda Rp 348 Miliar
“Yang kita fokuskan tentunya pengawasan secara melekat itu. Kemudian dalam proses itu terimplisit didalamnya adalah pengawasan setiap penyelenggara pemilu terhadap tatanan regulasi yang ada,” paparnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020. Mahkamah Konstitusi membatalkan 4 keputusan KPU Sabu Raijua. Empat putusan itu mulai dari administrasi pencalonan Orient dan wakilnya hingga membatalkan penetapan keduanya sebagai kepala daerah terpilih.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa kader PDI Perjuangan ini mempunyai dua paspor. Dua paspor tersebut, yaitu paspor Republik Indonesia Nomor X746666 yang berlaku 1 April 2019 sampai dengan 1 April 2024 sesuai keterangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan paspor Amerika Serikat Nomor 574900485 yang berlaku 10 Juli 2017 sampai dengan 9 Juli 2027.
Baca juga:Anggota Bawaslu Jalani Kapasitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
“Bahkan, sebelumnya Orient Patriot Riwu Kore juga memegang paspor Amerika Serikat Nomor 430562714 yang berlaku 11 Agustus 2007 sampai dengan 10 Agustus 2017,” ujar Saldi.
Jika merujuk pada Pasal 23 huruf h junctis huruf a dan huruf b UU 12/2006, konsekuensinya Orient secara serta-merta sudah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia. Kehilangan status kewarganegaraan tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan.
“Fakta tersebut sekaligus membuktikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya. Termasuk tidak mengakui status tersebut ketika mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua,” ujar Saldi. ****