Kupang – Pelaku penjual orang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ende mengaku dibayar Rp 5 juta per kepala.
Pelaku adalah TBJ alias Rasta yang berusia 32 tahun ini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan Rasta ditangkap setelah merekrut 5 orang yang masing-masing berusia 18 tahun, 39 tahun, 19 tahun, 20 tahun dan 21 tahun.
Baca juga : Tiga Kecamatan di Ende Ini Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual
Ia mengaku akan dibayarkan oleh seseorang bernama Asriyanto setelah berhasil merekrut para pemuda ini. Ia menyebut pria itu mewakili perusahaan yang akan membawa para korbannya ke Malaysia secara ilegal.
“Dan tersangka mengaku mendapat keuntungan dari Rp 5 juta per orang,” ujar Yance.
Pelaku awalnya menghubungi para korban yang mencari pekerjaan melalui Facebook. Kemudian menghubungi para korban dan menawarkan pekerjaan. Para korban yang menurutinya kemudian diantarkan oleh tersangka ke Jakarta.
Baca juga : Janji Miskinkan Mafia TPPO, Polda NTT Selidiki Sejumlah Perusahaan
“Selanjutnya para korban diberikan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi bila para korban mau bekerja,” ujarnya.
Penangkapan terhadapnya berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/VSPKT/V/2023/PoldaNTT/Res.Ende/tanggal 12 Mei 2023 dan SP.SIDIK/188/V/2023/Reskrim.
Barang bukti antara lain uang tunai Rp 2,3 juta, satu unit handphone, buku rekening dan ATM milik tersangka, rekening koran dan surat pernyataan persetujuan orang tua dari para korban.
Baca juga : Penjual Orang di Malaka Punya Bos di Malaysia
Ia diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
“Apabila masih terdapat pelaku-pelaku dan jaringan yang beroprasi di Kabupaten Ende maka kami akan tindak tegas,” tukas Yance. ****