Kupang – PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Kalimantan Barat (Kalbar) menyiksa, menyekap dan tak memberikan upah 32 pekerjanya. 18 pekerja di antaranya adalah warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasi Humas Polres Sekadau IPTU Agus Junaidi menyebut para pekerja rata-rata berasal dari NTT bekerja sebagai pemanen sawit.
“Ketika petugas tiba di kamp PT. BSL, di sana sekitar 32 orang karyawan meminta perlindungan dari polisi. Mereka mengaku tidak mendapatkan gaji beberapa bulan dan fasilitas yang tidak sesuai, bahkan mendapat perlakukan yang kurang mengenakkan,” terang dia dalam keterangannya Jumat 24 November 2023.
Baca juga : PMI NTT Terus Terlantar di Kalbar, Ada Pesan Khusus Untuk Mahfud MD
Para pekerja tak mendapatkan upah penuh pada Oktober 2023 dan sebelumnya juga kerap dipotong upah mereka tanpa alasan yang jelas. Mereka pun tidak diizinkan meninggalkan perusahaan dan disiksa dalam kamp itu.
Kasus itu terungkap dari laporan warga dan setelah adanya pekerja yang melarikan diri dari lokasi perusahaan di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau ini.
Ada 7 pekerja asal Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang kabur dari perusahaan. Mereka berhasil meloloskan diri pada 1 November 2023, akan tetapi 5 orang berhasil ditangkap oleh pihak perusahaan.
Baca juga : Hamil 2 Bulan, PMI NTT Ditelantarkan Perusahaan Hingga Tewas
5 pekerja yang ditangkap itu digiring ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT. BSL. Mereka dibawa lagi ke pendopo kantor PT. BSL dan disiksa tetap dengan tangan diborgol. Mereka baru dibebaskan pukul 18.00 WIB sejak beberapa jam ditangkap.
“KTP dan handphone mereka semua dirampas oleh pihak manajemen dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar Rp 6 juta,” jelas Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono.
Mereka pun diapelkan di depan pekerja lainnya. Perusahaan mengancam agar tidak ada karyawan yang melarikan diri lagi karena akan disiksa seperti kelima orang tersebut.
Baca juga : Anak Pekerja Migran Berisiko Besar Jadi Korban Kekerasan Seksual
Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hulu yang menindaklanjuti kasus itu langsung mendatangi kamp PT. BSL. Warga sekitar juga melaporkan penyiksaan yang sering dialami oleh para pekerja di sana.
Sekitar 32 pekerja meminta perlindungan kepolisian yang tiba di kamp dan mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar selama ini.
Polres Sekadau bersama Satpol PP Kabupaten Sekadau pada 21 November lalu pun mengevakuasi para pekerja. Selanjutnya pihak kepolisian berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau terkait permasalahan ini.
Baca juga : Mariance Kabu, PMI yang Disiksa di Malaysia Surati Jokowi
Rahmad mengatakan awalnya para korban ditawarkan bekerja di luar wilayah Kalbar tetapi malah dikirim ke Kabupaten Sekadau.
Kini ada 6 karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.
Para pekerja ini masih ditampung sementara di Polres Sekadau dan pada Rabu 22 November 2023 mereka diperiksa kesehatannya oleh Sie Dokkes Polres Sekadau.
Baca juga : Pemain Lama Jejaring TPPO di NTT Ditangkap Polisi
Pembina Flobamora NTT Kalbar, Yohanes Bana, turut menyampaikan informasi tersebut. Ia menyebut ada 18 pekerja NTT yang menjadi korban dan akan diproses pemulangannya.
“Ya, ini lagi dikondisikan kasusnya baru dipulangkan. Ada 18 orang NTT,” jawab dia saat dihubungi Senin 20 November 2023. ***