Kupang – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT meminta bantuan tetangga majikannya di Malaysia untuk bisa pulang setelah 11 tahun bekerja.
Tetangga itu kemudian memposting cerita tentang PMI Demi Delita Afi berikut beberapa foto di akun FBnya, Ratti Tea. Dia menuliskan bahwa setiap mau buang sampah PMI tersebut selalu minta bantuan untuk dipulangkan.
“Sudah 11 tahun kerja di rumah orang sama majikannya tidak boleh balik dan tidak pernah kirim uang dan tidak pernah telepon ke kampung sama sekali,” tulis Ratti di halaman akun FB-nya.
Media online A1 Channel kemudian memberitakan tentang PMI Demi Delita Afi. Wartawan media itu kemudian membuat laporan tentang PMI itu ke BP2MI NTT pada 24 Maret 2022.
“Tadi sore,” kata Ratmi, staf BP2MI NTT kepada KatongNTT.com.
Menurutnya, PMI itu bekerja di majikannya sejak tahun 2016. Namanya tercatat dalam sistem BP2MI NTT. Dan seharusnya dia sudah pulang tahun 2018 sesuai masa kontrak kerja.
“Seharusnya 2018 balik tapi ini sudah 2022,” ujar Ratmi.
Menurut Ratmi, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur sedang memproses masalah yang dihadapi PMI itu.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menjawab singkat tentang PMI asal NTT itu.
“Kami cek KBRI KL,” kata Judha menjawab KatongNTT.com pada 24 Maret 2022 malam. (Rita Hasugian)