• #8196 (tanpa judul)
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Contact Us
  • Dukung Kami
  • Dukung Kami
  • Gallery 2 Columns – Sidebar
  • Gallery 3 Columns – Fullwidth
  • Gallery 4 Columns – Fullwidth
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Home Four
  • Home One
  • Home Three
  • Home Two
  • Homepage V1
  • Homepage V2
  • Homepage V3
  • Kontak
  • Landing
  • Login
  • Page Fullwidth
  • Page Left Sidebar
  • Pedoman Media Siber
  • Perempuan dan Anak
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Team
  • Tentang Kami
  • The Terms & Conditions.
  • Video 1 Column – Sidebar
  • Video 2 Columns – Sidebar
  • Video 3 Columns – Fullwidth
  • Video 3 Columns – Sidebar
  • Video 4 Columns – Fullwidth
Katong NTT
Advertisement
  • Pekerja Migran
  • Cuaca dan Iklim
  • Ekonomi dan Keuangan
  • Inspirator
  • Kolaborasi
  • Opini
  • Perempuan dan Anak
  • Pemilu 2024
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Pekerja Migran
  • Cuaca dan Iklim
  • Ekonomi dan Keuangan
  • Inspirator
  • Kolaborasi
  • Opini
  • Perempuan dan Anak
  • Pemilu 2024
  • Sorotan
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Polisi Lepaskan Terduga Jaringan Perdagangan Perempuan Adonara, NTT

KatongNTT by KatongNTT
31 Mei 2022
in Perempuan dan Anak
0
Polisi melepaskan Ahmad Yani, terduga jaringan perdagangan perempuan Adonara, NTT di Medan, Provinsi Sumatera Utara pada akhir Maret 2022. (KatongNTT.com)

Polisi melepaskan Ahmad Yani, terduga jaringan perdagangan perempuan Adonara, NTT di Medan, Provinsi Sumatera Utara pada akhir Maret 2022. (KatongNTT.com)

0
SHARES
376
VIEWS

Kupang– Kepolisian Percut Sei Tuan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara telah melepaskan pria terduga pelaku perdagangan orang yakni, seorang perempuan Adonara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Ipt. Bambang kepada KatongNTT, 1 April 2022, pria itu bernama Ahmad Yani. Dia mendirikan perusahaan perekrut tenaga kerja, PT Mitra Asia Sehati.

“Dia sudah dilepaskan karena keluarga korban dan dia sudah berdamai. Surat perdamaiannya ada,” kata Bambang tanpa merinci tentang proses perdamaian itu.

Sebelumnya, perempuan Adonara bernama Katarina Kewa Tupen, 21 tahun, mengatakan kepada KatongNTT, perdamaian itu hanya terkait dengan tuntutan Ahmad Yani untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan membawa dirinya ke Medan. Ahmad Yani menyebut biayanya sebesar Rp 11 juta lalu berubah menjadi Rp 7 juta.

Karena keluarga korban tidak memiliki uang sebanyak itu, kata Katarina, keluarga memilih berdamai.

“Kami berdamai itu yg dia minta tebusan 7jt itu tpi untk yang lain tdk ada damai kaki sy yg d pukuli jg tdk ada damai,” kata Katarina melalui pesan pendek kepada KatongNTT, 2 April 2022.

Surat Perdamaian antara Katarina Kewa Tupen, korban jeratan perdagangan orang dan Ahmad Yani Siregar, perekrut Katarina. (KatongNTT.com)

Bambang membenarkan bahwa perdamaian keluarga korban dan Ahmad Yani tidak menghentikan penanganan kasus dugaan perdagangan orang. Menurutnya, Ahmad Yani bersikap kooperatif dan rumahnya tidak jauh dari kantor Polsek Percut Sei Tuan, sehingga dilepaskan.

“Tapi tetap dalam pengawasan Polsek. Kapolri kan sudah sudah menekankan restorative justice dalam menangani kasus,” ujar Bambang.

Bambang kemudian mengutip penjelasan Ahmad Yani bahwa tidak ada upaya pengiriman Katarina ke luar negeri. Katarina akan dipekerjakan di panti jompo di Medan. Dan, perusahaan diklaim Ahmad Yani legal.

Selama disekap, kata Bambang, Ahmad Yani memberikan akses kepada Katarina untuk bertelepon dengan keluarganya. pengaduan Katarina bahwa Ahmad Yani memukul kaki kanannya dengan kayu karena ketahuan menghubungi polisi, Bambang mengutip penjelasan Ahmad Yani bahwa Katarina jatuh dari tangga di dalam rumah penampungan calon pekerja.

Menurut Bambang, pihaknya telah melakukan cross-check atas penjelasan Ahmad Yani kepada Katarina.

Gabrial Goa, Ketua Pembina Padma Indonesia mengatakan, korban dan keluarga dalam posisi terjepit untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7 juta. Sehingga mereka terpaksa berdamai dengan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu.

“Tapi kasus hukum kekerasan fisik dan psikis serta dugaan TPPO tetap berjalan,” kata Gabriel. Padma Indonesia merupakan jaringan kerja kemanusiaan untuk menyelamatkan Katarina dari jerat jaringan perdagangan orang. (Rita Hasugian)

Tags: #Humantrafficking#KatarinaKewaTupen#PolsekPercutSeiTuan#PTMitraAsiaSehati#tppo
KatongNTT

KatongNTT

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

© 2023 Katongntt.com - Merawat Suara Hati

No Result
View All Result
  • Ekonomi dan Agribisnis
    • Agribisnis
  • Perempuan dan Anak
  • Pekerja Migran
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Inspirator
  • Sorotan
  • Pemilu 2024
  • Opini
  • Kolaborasi
    • Dekranasda Provinsi NTT
    • Kabar dari Badan Penghubung NTT
    • Cerita Puan

© 2023 Katongntt.com - Merawat Suara Hati