Kupang– Kepolisian Percut Sei Tuan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara telah melepaskan pria terduga pelaku perdagangan orang yakni, seorang perempuan Adonara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Ipt. Bambang kepada KatongNTT, 1 April 2022, pria itu bernama Ahmad Yani. Dia mendirikan perusahaan perekrut tenaga kerja, PT Mitra Asia Sehati.
“Dia sudah dilepaskan karena keluarga korban dan dia sudah berdamai. Surat perdamaiannya ada,” kata Bambang tanpa merinci tentang proses perdamaian itu.
Sebelumnya, perempuan Adonara bernama Katarina Kewa Tupen, 21 tahun, mengatakan kepada KatongNTT, perdamaian itu hanya terkait dengan tuntutan Ahmad Yani untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan membawa dirinya ke Medan. Ahmad Yani menyebut biayanya sebesar Rp 11 juta lalu berubah menjadi Rp 7 juta.
Karena keluarga korban tidak memiliki uang sebanyak itu, kata Katarina, keluarga memilih berdamai.
“Kami berdamai itu yg dia minta tebusan 7jt itu tpi untk yang lain tdk ada damai kaki sy yg d pukuli jg tdk ada damai,” kata Katarina melalui pesan pendek kepada KatongNTT, 2 April 2022.

Bambang membenarkan bahwa perdamaian keluarga korban dan Ahmad Yani tidak menghentikan penanganan kasus dugaan perdagangan orang. Menurutnya, Ahmad Yani bersikap kooperatif dan rumahnya tidak jauh dari kantor Polsek Percut Sei Tuan, sehingga dilepaskan.
“Tapi tetap dalam pengawasan Polsek. Kapolri kan sudah sudah menekankan restorative justice dalam menangani kasus,” ujar Bambang.
Bambang kemudian mengutip penjelasan Ahmad Yani bahwa tidak ada upaya pengiriman Katarina ke luar negeri. Katarina akan dipekerjakan di panti jompo di Medan. Dan, perusahaan diklaim Ahmad Yani legal.
Selama disekap, kata Bambang, Ahmad Yani memberikan akses kepada Katarina untuk bertelepon dengan keluarganya. pengaduan Katarina bahwa Ahmad Yani memukul kaki kanannya dengan kayu karena ketahuan menghubungi polisi, Bambang mengutip penjelasan Ahmad Yani bahwa Katarina jatuh dari tangga di dalam rumah penampungan calon pekerja.
Menurut Bambang, pihaknya telah melakukan cross-check atas penjelasan Ahmad Yani kepada Katarina.
Gabrial Goa, Ketua Pembina Padma Indonesia mengatakan, korban dan keluarga dalam posisi terjepit untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7 juta. Sehingga mereka terpaksa berdamai dengan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu.
“Tapi kasus hukum kekerasan fisik dan psikis serta dugaan TPPO tetap berjalan,” kata Gabriel. Padma Indonesia merupakan jaringan kerja kemanusiaan untuk menyelamatkan Katarina dari jerat jaringan perdagangan orang. (Rita Hasugian)