Kupang – Pelimpahan kembali berkas kasus KDRT dengan tersangka Erikh Benydikta Mella menunggu hasil pemeriksaan dua orang ahli. Penyidik Polresta Kupang Kota melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua orang ahli yang pernah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, ahli yang dimintai keterangan adalah ahli forensik dan ahli penyakit dalam. Menurutnya, katerangan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang sudah 9 tahun 5 bulan ditangani Polresta Kupang Kota.
“Kita memberikan permintaan tambahan keterangan kepada saksi ahli yang pernah kita periksa sebelumnya,” ujar Krisna di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, penyidik kepolisian sedang memperkuat alat bukti terkait dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Erikh Benydikta Mella terhadap istrinya, Linda Brand. Terkait hal itu, Krisna mengatakan, penyidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation.
Dengan metode tersebut, Krisna tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan pemeriksaan ulang para saksi dan tersangka menggunakan lie detector. Teknik ini, menurutnya bisa digunakan untuk membuktikan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Semua langkah-langkah penyidikan scientific ya pasti kita lakukan, apabila memang dibutuhkan untuk pembuktian dari perkara ini,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT itu.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka KDRT Erikh Mella
Berkas kasus KDRT yang menyeret Plt Kabiro Umum Setda NTT saat ini sebagai tersangka itu dikembalikan oleh Kejari Kota Kupang pada 2 September 2022. Kejari Kota Kupang lalu menerbitkan P19 terhadap berkasus tersebut yang dinilai belum lengkap.
Kasus ini lama tak terdengar perkembangan setelah penetapan tersangka pada 2019 dan rekonstruksi yang dilakukan November 2021. Dua hari sebelum tersangka dilantik menjadi Plt Kabiro Umum Setda NTT, penyidik Polresta Kupang melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Kota Kupang.
Lamanya penanganan kasus ini menimbulkan banyak tanda tanya. Kakak kandung korban, John Bran melaporkan dugaan kematian tidak wajar yang dialami korban kepada Polresta Kupang Kota pada 28 April 2013 atau dua hari setelah korban merenggang nyawa.
Keluarga korban, melalui kuasa hukum Ricky D. J. Brand menilai banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus tersebut. Salah satu kejanggalan, menurut Ricky adalah tidak ada penahan terhadap Erikh Benydikta Mella setelah ditetapkan tersangka.
Keluarga korban kemudian menyampaikan surat ke Kompolnas dan meminta bertemu dengan lembaga pengawas internal kepolisian tersebut. Dalam pertemuan itu, keluarga korban menyampaikan kronologis penyidikan yang hampir satu dekade diusut penyidik kepolisian.
Baca juga: IPW Minta Polresta Kupang Kota Menahan Tersangka Erikh Mella
Sorotan juga datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai ada tindak unprofesional oleh penyidik kepolisian.
Bahkan dirinya meminta Polda NTT mengambil alih penyidikan kasus KDRT ini. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menanggapi desakan IPW itu dengan mengatakan penanganannya dilakukan bersama antara tim dari Polda NTT dan penyidik Polresta Kupang Kota.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada KatongNTT awal September mengatakan, lamanya proses penyidikan menjadi perhatian Kompolnas. Bahkan Poengky berjanji akan memibta klarifikasi ke Polda NTT.
Poengky juga meminta kepada penyidik di Polresta Kupang Kota untuk bersikap profesional dan bertindang cepat dalam mengungkap kasus ini.
“Penyidik tetap harus bertanggungjawab untuk mengungkap kasus ini,” kata Poengky. *****
Baca juga: Keluarga Korban KDRT Erikh Mella Surati Kompolnas Minta Bertemu