• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Polisi Tangkap Vikaris GMIT Diduga Memperkosa 6 Anak di Alor

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ilustrasi penangkapan vikaris GMIT pemerkosa anak di Alor (ist)

Ilustrasi penangkapan vikaris GMIT pemerkosa anak di Alor (ist)

0
SHARES
396
VIEWS

Kupang – Kepolisian Resor (Polres) Alor menangkap seorang vikaris GMIT berinisial SAS atas dugaan memperkosa 6 orang anak di Alor.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut.

BacaJuga

Para perempuan kampung Ansok, dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat mengolah makanan hasil dari kebun mereka. (Dok. Magdalene.co)

Belajar Mandiri Pangan dan Merawat Hutan dari Perempuan Ansok

15 Agustus 2026
Tanda bahaya gas hidrogen sulfida (H2S) di sekitar kawah. (Dok.Magdalene.co)

Laporan Khusus Magdalene dari 3 Proyek Geotermal: Perempuan Menanggung Dampak Terbesar

8 Juli 2026

Ariasandy menjelaskan pengamanan dilakukan hari ini, Senin (5/9/2022). Vikaris tersebut langsung dibawa ke Polres Alor untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, vikaris atau calon pendeta GMIT ini masih diperiksa sebagai saksi.

“Setelah itu lakukan gelar perkara dan alihkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ariasandy kepada KatongNTT.

Setelah penetapan status tersangka, kata Ariasandy, SAS akan menjalani pemeriksaan lagi. Usai pemeriksaan sebagai tersangka barulah dilakukan penahanan.

Vikaris tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Alor pada Kamis (1/9/2022). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/277/IX/2022/Polres Alor/Polda NTT.

SAS diduga memperkosa 6 anak berusia 13-15 tahun. Calon pendeta GMIT tersebut juga diduga melecehkan 3 orang anak melalui chat.

Ariasandy dalam rilis yang diterima KatongNTT menjelaskan terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya di lingkungan salah satu gereja di Alor, pos yandu dan di rumah korban.

Modusnya adalah mengajak para korban membersihkan pastori, mencarikan uban pelaku dan membantu memasak di pastori. Ariasandy mengatakan, saat itulah pelaku mengikuti para korban dan memperkosa mereka.

Bahkan ada yang diajak oleh vikaris tersebut masuk konsistori atau ruang persiapan kebaktian dengan alasan ingin didoakan. Namun pelaku ternyata melancarkan aksi bejatnya di dalam konsistori.

SAS menjalani masa vikariat di Alor. Terduga pelaku diketahui beralamat di kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.

Perbuatan bejat SAS dilakukan berulang kali. Dalam melancarkan aksinya, kata Ariasandy, terduga pelaku merekam video maupun foto saat menyetubuhi korban. Dengan rekaman dan foto tersebut, SAS mengancam korban-korbannya jika tidak ingin memuaskan nafsu birahinya.

Atas perbuatannya, SAS dijerat Pasal 81 ayat (5) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Ariasandy mengatakan, pasal yang disangkakan berkenaan dengan perbuatan dengan korban lebih dari satu orang dan perbuatan persetubuhan yang berlanjut. Vikaris SAS diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lambat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Majelis Sinode (MS) GMIT dalam tanggapannya yang disampaikan melalui website resminya mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut sejak 2 bulan lalu. Pasca menerima informasi tersebut, penthabisan vikaris tersebut menjadi pendeta ditangguhkan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

MS GMIT juga menyampaikan tidak menghalangi korban dan orang tuanya untuk menempuh jalur hukum untuk menemukan keadilan dan kebenaran. Dua orang psikolog dari Rumah Harapan GMIT bersama satu pendamping hukum juga sudah dikirim ke Alor. *****

Baca juga: Ketua Pemuda Gereja di TTS Perkosa Anak SMK

Tags: #alor#GMIT#humaspoldantt#perkosaanak#polresalor#vikaris
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para perempuan kampung Ansok, dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat mengolah makanan hasil dari kebun mereka. (Dok. Magdalene.co)

Belajar Mandiri Pangan dan Merawat Hutan dari Perempuan Ansok

by Rita Hasugian
15 Agustus 2026
0

“Kami ndak beli bahan makanan. Hasil ladang ini cukup untuk setahun,” kata Suwandang (51). Akhir Juni lalu, rumahnya ramai. Warga...

Tanda bahaya gas hidrogen sulfida (H2S) di sekitar kawah. (Dok.Magdalene.co)

Laporan Khusus Magdalene dari 3 Proyek Geotermal: Perempuan Menanggung Dampak Terbesar

by KatongNTT
8 Juli 2026
0

 KatongNTT – Aktivitas proyek panas bumi di Bondowoso (Jawa Timur), Mandailing Natal (Sumatera Utara), dan Ngada (Nusa Tenggara Timur)  telah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati