Kupang – Polres Manggarai Timur (Matim) menahan Paul, seorang pria 42 tahun yang mengancam dan memperkosa anaknya selama 3 tahun.
Anaknya, JS, yang kini berusia 13 tahun ini mulai diancam dan diperkosanya saat masih menjadi siswi kelas V atau di usia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D.N. Silaban dalam keterangannya, Jumat 17 November 2023, mengatakan awal kejadian buruk itu saat Paul mengajak JS ke kebun mereka untuk membersihkan rumput liar.
Baca juga : Pria TTS Perkosa Remaja Disabilitas Sepupunya
Di kebun itu, tanpa disangka oleh JS sendiri ternyata ayah kandungnya itu sudah berniat memperkosanya.
Gadis kecil itu sempat berteriak kencang meminta tolong saat ayahnya mencoba memperkosanya namun Paul membungkam mulutnya.
Semenjak itu anak kecil ini terus diperdayai oleh ayahnya sendiri dengan berbagai ancaman termasuk akan dibunuh bila melawan keinginan bejat sang ayah.
Aksi asusila yang selanjutnya dilakukan Paul terhadap anaknya itu pun terjadi saat istrinya tak berada di rumah.
Baca juga : UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Bisa Diterapkan
“PS alias Paul mencabuli korban berulang kali sejak korban kelas V SD sampai kelas VIII SMP dan yang terakhir kali terjadi di Kecamatan Elar Selatan,” ujar Jeffry.
Aksi tak manusiawi yang dilakukan Paul itu terakhir kalinya terjadi pada Kamis 28 September 2023 sekitar pukul 14.00 WITA. Paul mengancam anaknya sendiri dengan parang untuk memenuhi nafsu birahinya meskipun JS terus berusaha keras melawan dan melarikan diri.
“Dia mengancam korban dengan menggunakan parang sambil berkata akan membunuh korban dengan parang jika menolak ajakan PS. Korban hanya bisa menangis,” tambah Jeffry.
Baca juga : Tiga Kecamatan di Ende Ini Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual
Selepas itu JS mengalami penderitaan batin dan trauma hingga akhirnya pada Sabtu 11 November 2023 lalu ia terbuka kepada sang ibu tentang perlakuan buruk ayahnya itu.
Kemudian esoknya di hari Minggu sang ibu melaporkan pengakuan JS kepada kepala desa setempat yang kemudian datang mempertanyakan langsung kepada Paul. Paul akhirnya mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Manggarai Timur.
Baca juga : Kekerasan Seksual di NTT Naik Sejak 2018, Terbanyak di TTS
Paul langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur. Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tentang penetapan PERPPU 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“PS diancam pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” tandas Kasat Reskrim.
UU Perlindungan anak memang mengatur hukuman tambahan sepertiga jika pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban yang membuat PS bisa mendapat hukuman penjara 20 tahun. ***