Rektor Universitas Nusa Cendana Fredrik Benu mengaku telah mengusir tim Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT dari lingkungan kampus.
Dia beralasan, pihak Laboratorium Biokesmas NTT tidak dapat diajak bekerja sama sehubungan teguran tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati. Sementara laboratorium itu beroperasi di gedung milik kampus Undana.
“Kalau tidak mau bekerja sama, sementara ada di gedung Undana, saya bertanggung jawab. Kalau tidak mau, kita punya nama baik dimana. Kalau begitu tidak bisa bekerja sama, keluar saja,” kata Fredrik Benu kepada KatongNTT di sela proses seleksi calon rektor Undana di Auditorium, Rabu, 25 Agustus 2021.
Rektor Undana ini mengartikan bekerja sama itu dalam hal pencarian solusi menjawab teguran Kepala Dinkes Kota Kupang. Namun, dia mengatakan tidak memiliki otoritas memberhentikan operasional Laboratorium Biokesmas NTT.
Fredrik Benu mengatakan, dia tidak mengetahui apakah hasil kerja Laboratorium Biokesmas NTT ada yang tidak valid atau mencemarkan nama baiknya. Namun, ujarnya, surat Kepala Dinkes Kota Kupang itu sebagai bukti.
Dalam surat bernomor Dinkes.441.806/933/VIII/2021 bertanggal 20 Agustus 2021 dan diteken Retnowati, ada 3 poin tentang hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap Laboratorium Biokesmas NTT.
Pertama, Laboratorium Biokemas NTT tidak mempunyai penanggungjawab seorang dokter. Kedua, tenaga analisa yang bekerja pada Laboratorium Biokemas NTT Tidak mempunyai surat izin praktik, dan terakhir, dokumen kesanggupan pengelolaan limbah.
Surat pemberitahuan pemberhentian sementara operasional Laboratorium Biokesmas NTT ini tanpa tembusan kepada pihak-pihak yang disebut dalam isi surat.
Rektor Undana kemudian mengatakan, pihaknya selama ini tidak berkoordinasi dengan Laboratorium Biokesmas NTT. Tim Laboratorium juga tidak pernah melaporkan kegiatannya ke Rektor Undana. Sehingga Undana, ujar dia, tidak bertanggungjawab terhadap surat-surat yang dikeluarkan laboratorium.
“Saya seharusnya tahu (aktivitas Laboratorium Biokesmas NTT) karena itu ada di Undana dan ada nota kesepakatan,” ujar Rektor Undana ini.
Nota kesepakatan yang dimaksud adalah Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Universitas Nusa Cendana bernomor 5/EKS/DN/MOU/III/2021 dan Nomor 19/UN15.1/KL/2021.
Surat ini tentang Kerja Sama Operasional Rumah Sakit Umum Universitas Nusa Cendana Sebagai Rumah Sakit Penyangga untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Di pasal 6 ayat 3g Surat Kesepakatan itu disebutkan Undana sebagai pihak kedua melaksanakan pengelolaan Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT.
Atas dasar ini, Fredrik Benu dalam pertemuan dengan tim Laboratorium Biokesmas NTT pada Selasa kemarin mengusulkan operasional Laboratorium tetap berjalan melayani publik. Namun, hasil tes PCR harus sepengetahuan dokter patologi klinis.
Elcid Li, anggota Forum Academia NTT, unsur masyarakat yang mendirikan Laboratorium Biokesmas kepada Katongntt pagi ini, 26 Agustus 2021 menjelaskan, pihaknya tetap beroperasi melayani masyarakat untuk tes PCR. “Kami tetap buka melayani masyarakat,” katanya. (Rita Hasugian)