Kupang – Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus mengaku mempunyai bukti dan data pelanggaran kode etik pejabat Badan Intelejen Negara (BIN) dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Romo Paschal, begitu dia disapa, mengatakan hal ini dalam pertemuan daring dengan Zero Human Trafficking Network dan pemerhati masalah TPPO, Senin malam 13 Februari 2023.
Romo Paschal telah dilaporkan oleh Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau, Bambang Prianggodo atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Baca juga: Romo Paschal di Mata Aktivis Jejaring Anti Perdagangan OrangRohaniwan Katolik ini mencermati laporan polisi itu dibuat bukan atas nama BIN daerah. Namun atas nama pribadi Bambang melalui kuasa hukum. Dasar laporan tersebut adalah surat pengaduan masyarakat yang disampaikan Romo Paschal atas dugaan pelanggaran kode etik pejabat BIN tersebut.
Pelanggaran kode etik yang dimaksudkannya dalam surat itu adalah adanya pejabat BINDA Kepri yang turut terlibat TPPO.
Surat pastoral Romo Paschal yang adalah aktivis anti perdagangan orang (human trafficking) di Batam ditujukan kepada Kepala BIN pusat dan 12 instansi terkait.
Dia menyebut surat pastoral ini sebagai bentuk keprihatinan atau pengaduan masyarakat terhadap kerja aparatur negara dalam TPPO.
Dalam surat kepada Kepala BIN dan 12 instansi terkait, Romo Paschal melampirkan bukti-bukti pelanggaran etika pejabat BIN tersebut.
Menurut Romo Paschal, observasi dan pengumpulan data telah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2022 dan menemukan keterlibatan pejabat BIN itu dalam masalah TPPO.
“Awalnya saya tidak terlalu serius ya tetapi indikasinya semakin besar,” kata Romo Paschal.
Namun tidak semua bukti dan data tersebut dapat dilampirkan dalam surat itu. Namun Romo Paschal bersedia membukanya bila diperiksa atau dipanggil kepala BIN secara langsung.
Baca juga: JarNas Anti TPPO Minta Polisi Usut Penuding Romo Paschal Menyekap TKI
“Surat itu rahasia sehingga tidak bisa saya jelaskan di sini karena itu akan menjadi materi perkara. Selama ini saya sangat hati-hati untuk berbicara,” ujar Romo Paschal.
Ia sendiri menyebut tekanan ini bukanlah pertama kalinya. Selama observasi dilakukan pun dirinya telah mendapatkan berbagai tekanan dari berbagai pihak tidak dikenal.
Romo Paschal kemudian menjelaskan rentetan peristiwa atau usaha untuk mematikan gerakannya dengan menyerang pribadinya di media sosial, flyer, dan sejenisnya sejak Oktober 2022i.
“Ada usaha untuk menggiring opini bahwa saya ini pelaku di balik mafia perdagangan orang. Sampai pada isu kalau saya melakukan kristenisasi seperti melarang orang sholat,” ungkapnya.
Romo Pascahal akan mengikuti proses hukum yang berlaku setelah dirinya dilaporkan. Bahkan dia berharap diperiksa secepatnya. Pada saat itu terjadi, barulah dia membuka keseluruhan data yang dimilikinya berdasarkan surat pengaduan itu.
“Saya berharap diperiksa dan akan menyampaikan apa maksud saya atas data tersebut,” ujar Romo Paschal.
Baca juga: Lapor Penuding ke Polisi, Romo Paschal: Saya Duga Terkait Mafia Pengirim PMI
Tidak menutup kemungkinan dirinya bersama kuasa hukum juga akan melapor balik. Tetapi proses yang sudah akan dijalaninya terlebih dahulu.
“Kita tunggu proses hukum berlangsung sehingga nantinya saya bisa sampaikan bukti-bukti tersebut,” tuturnya.
Romo Paschal heran dengan reaksi dari Wakabinda Kepri, Bambang Prianggodo, yang malah melaporkan dirinya atas surat pengaduan masyarakat yang dibuatnya .
Menurutnya pengaduan itu bukan tuduhan langsung dan bisa diklarifikasi. Surat tersebut menggunakan diksi dugaan baik itu dalam perihal, pembuka surat hingga penutupnya.
“Kita memakai asas praduga tak bersalah. Nanti silahkan pakai ahli bahasa nantinya untuk menjelaskannya,” kata Romo Paschal. (Putra Bali Mula)