Lembata – Polres Lembata telah menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Polisi bernama Stefanus Lia Bayo alias Ivan Doken ditetapkan jadi tersangka pada Minggu, 22 Januari 2023.
Kasus pengeroyokan ODGJ Yosef Ledjab terjadi pada Selasa, 27 Januari 2023.
Yosef ditemui kakaknya, Andreas Ledjab dalam keadaan badan penuh tanah, tangan terikat, dengan pelipis dan siku kanan berdarah.
Baca Juga: Penganiayaan ODGJ, Satu Polisi Disebut Minta Maaf atas Ulah Rekannya
Sebelumnya segerombolan polisi datang mengeluarkan kata-kata ancaman di rumah Andreas.
Penetapan tersangka ini berdasar pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Lembata.
Namun, dalam SP2HP tidak dijelaskan penetapan Ivan Doken sebagai tersangka dengan menggunakan pasal apa dalam KUHP.
Dalam sangkaan awal, kasus ini disebut adalah pengeroyokan berdasar pada pasal 170 KUHP.
Hal ini membuat pihak keluarga merasa kecewa atas penetapan tersangka tunggal ini. Pasalnya, keluarga dan saksi meyakini, jika pengeroyokan itu dilakukan oleh puluhan orang yang diduga adalah polisi. Bukan hanya satu orang.
“Anak saya bisa babak-belur itu karena dikeroyok, diikat lalu dikeroyok lagi. Sehingga penetapan tersangka satu orang ini sangat menyakitkan hati kami. Apakah memang hukum itu begitu?” kata ayah korban, Karolus Tue Ledjab.
Baca Juga: Bekuk Sebut Kapolres Lembata Lindungi Pelaku Penganiayaan ODGJ
Karolus mengatakan tidak puas atas penetapan ini. Sehingga Polres Lembata harus mengungkap pelaku-pelaku lainnya selain satu orang itu.
Pihak Polres Lembata sendiri menyatakan, penetapan tersangka dalam SP2HP ini baru merupakan informasi tentang perkembangan penyidikan.
Ke depannya, tak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain. *****