• #8196 (tanpa judul)
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Contact Us
  • Dukung Kami
  • Dukung Kami
  • Gallery 2 Columns – Sidebar
  • Gallery 3 Columns – Fullwidth
  • Gallery 4 Columns – Fullwidth
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Home Four
  • Home One
  • Home Three
  • Home Two
  • Homepage V1
  • Homepage V2
  • Homepage V3
  • Kontak
  • Landing
  • Login
  • Page Fullwidth
  • Page Left Sidebar
  • Pedoman Media Siber
  • Perempuan dan Anak
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Team
  • Tentang Kami
  • The Terms & Conditions.
  • Video 1 Column – Sidebar
  • Video 2 Columns – Sidebar
  • Video 3 Columns – Fullwidth
  • Video 3 Columns – Sidebar
  • Video 4 Columns – Fullwidth
Katong NTT
Advertisement
  • Pekerja Migran
  • Cuaca dan Iklim
  • Ekonomi dan Keuangan
  • Inspirator
  • Kolaborasi
  • Opini
  • Perempuan dan Anak
  • Pemilu 2024
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Pekerja Migran
  • Cuaca dan Iklim
  • Ekonomi dan Keuangan
  • Inspirator
  • Kolaborasi
  • Opini
  • Perempuan dan Anak
  • Pemilu 2024
  • Sorotan
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Satu Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan ODGJ di Lembata

Ruth Botha by Ruth Botha
23 Januari 2023
in Perempuan dan Anak
0
Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

0
SHARES
96
VIEWS

Lembata – Polres Lembata telah menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Polisi bernama Stefanus Lia Bayo alias Ivan Doken ditetapkan jadi tersangka pada Minggu, 22 Januari 2023.

Kasus pengeroyokan ODGJ Yosef Ledjab terjadi pada Selasa, 27 Januari 2023.

Yosef ditemui kakaknya, Andreas Ledjab dalam keadaan badan penuh tanah, tangan terikat, dengan pelipis dan siku kanan berdarah.

Baca Juga: Penganiayaan ODGJ, Satu Polisi Disebut Minta Maaf atas Ulah Rekannya

Sebelumnya segerombolan polisi datang mengeluarkan kata-kata ancaman di rumah Andreas.

Penetapan tersangka ini berdasar pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Lembata.

Namun, dalam SP2HP tidak dijelaskan penetapan Ivan Doken sebagai tersangka dengan menggunakan pasal apa dalam KUHP.

Dalam sangkaan awal, kasus ini disebut adalah pengeroyokan berdasar pada pasal 170 KUHP.

Hal ini membuat pihak keluarga merasa kecewa atas penetapan tersangka tunggal ini. Pasalnya, keluarga dan saksi meyakini, jika pengeroyokan itu dilakukan oleh puluhan orang yang diduga adalah polisi. Bukan hanya satu orang.

“Anak saya bisa babak-belur itu karena dikeroyok, diikat lalu dikeroyok lagi. Sehingga penetapan tersangka satu orang ini sangat menyakitkan hati kami. Apakah memang hukum itu begitu?” kata ayah korban, Karolus Tue Ledjab.

Baca Juga: Bekuk Sebut Kapolres Lembata Lindungi Pelaku Penganiayaan ODGJ

Karolus mengatakan tidak puas atas penetapan ini. Sehingga Polres Lembata harus mengungkap pelaku-pelaku lainnya selain satu orang itu.

Pihak Polres Lembata sendiri menyatakan, penetapan tersangka dalam SP2HP ini baru merupakan informasi tentang perkembangan penyidikan.

Ke depannya, tak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain. *****

Tags: #Lembata#NTT#ODGJ#ODGJdianiayaPolisi#polisianiayaODGJ#PolisiIndonesia#Tersangka
Ruth Botha

Ruth Botha

© 2023 Katongntt.com - Merawat Suara Hati

No Result
View All Result
  • Ekonomi dan Agribisnis
    • Agribisnis
  • Perempuan dan Anak
  • Pekerja Migran
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Inspirator
  • Sorotan
  • Pemilu 2024
  • Opini
  • Kolaborasi
    • Dekranasda Provinsi NTT
    • Kabar dari Badan Penghubung NTT
    • Cerita Puan

© 2023 Katongntt.com - Merawat Suara Hati