Kupang – Tidak semua siswa di 10 sekolah di Kota Kupang yang menerapkan jam masuk 05.30 WITA patuh dengan pemberlakuan tersebut. Selama dua pekan pemberlakuan sekolah subuh, tingkat kehadiran siswa untuk tepat waktu masuk sekolah semakin menurun.
Komnas HAM mendapati kondisi ini saat memantau langsung di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kebanyakan siswa tidak datang tepat waktu justru yang datang pukul 05.30 itu hanya beberapa orang. Mereka tunggu teman lainnya yang datang jam 6 dan jam 7. Setelah itu baru kelas dimulai,” kata Putu Elvina selaku Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM Minta Sekolah Subuh di Kota Kupang Dikaji Ulang
Putu kemudian menyampaikan temuan itu kepada Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam audiensi mengenai sekolah ramah HAM. Audiensi ini berlangsung di kantor Ombudsman NTT, Kamis 16 Maret 2023.
Komnas HAM berharap kondisi ini dapat menjadi bahan evaluasi agar jam masuk sekolah lebih dini dikaji lebih serius.
Menurutnya, ada potensi pihak sekolah untuk tidak benar-benar jujur atau tidak mengakui kondisi itu dalam evaluasi nanti. Hal ini dipengaruhi karena sekolah berada dalam hierarki birokrasi.
Kasus di NTT ini disebutnya menjadi kajian unik dan mendorong sekolah ramah HAM berlaku di NTT.
Soal penegakan HAM sendiri, kata dia, maka diperlukan laporan dari pihak terkait kepada Komnas HAM agar dapat ditindaklanjuti lebih jauh.
Menurut Putu, dalam peningkatan disiplin melalui cara masuk lebih pagi bisa bersinggungan dengan kebutuhan anak akan istirahat yang cukup. Selain itu, merugikan keamanan dan kenyamanan siswa dalam belajar.
Baca juga: Kepala SMAN 6 Kupang Surati Orang Tua Berdalih Sekolah Subuh untuk Rehab Kelas
Kondisi ini membuat para siswa akhirnya tetap masuk di pukul 07.00 WITA dibandingkan harus tepat waktu ke sekolah 05.30 WITA.
“Kebijakan tersebut perlu dilihat kembali apakah bersinggungan dengan hak asasi manusia, akan bersinggungan dengan hak anak. Apakah itu terlalu jauh dampaknya maka kami merasa perlu untuk mengadvokasi sekolah ramah HAM tersebut,” kata Putu.
Darius Beda Daton yang menerima laporan itu juga akan mencermati ketidakpatuhan siswa yang tidak lagi masuk pukul 05.30 WITA.
Ia berharap dalam evaluasi pada 27 Maret pihak sekolah jujur menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Bukan lagi memberikan informasi berbeda.
“Mudah-mudahan ada yang jujur menyampaikan itu. Kalau tidak jujur ya tipu-tipu Gubernur juga karena Gubernur kira mereka sekolah jam 5 pagi ternyata jam 7 pagi,” kata dia.
Meksipun aturan masuk sekolah ini tidak diatur dalam Kementerian Pendidikan Nomor 125 tahun 2021 tapi aturan ini tidak dibenarkan berdasarkan aspek kesehatan dan perlindungan anak.
Baca juga: Linus Lusi Sebut Firman Tuhan Soal Keamanan Siswa Masuk Sekolah Subuh
Pada 2 Maret 2023 Komnas HAM telah rapat dengan Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengenai ini. Dalam hasil kesimpulan rapat itu para menteri akan berkoordinasi dengan Gubernur NTT.
“Karena itu tidak dibenarkan. Jam itu masih masuk dalam jam istirahat anak. Jadi dalam kesimpulan itu kementerian masing-masing akan berkoordinasi dengan Gubernur supaya dikaji lebih komprehensif lagi baru bisa diterapkan,” jelas Darius.
Ia menyebut Komnas HAM menyarankan Ombudsman NTT menginventarisir lebih lanjut mengenai keluhan dari pemberlakuan sekolah subuh ini.
“Kalau investigasi belum bisa dilakukan karena laporan masih diklarifikasi tapi kalau mengunjungi saja masih bisa,” tanggap Darius.
Ia juga menyampaikan dalam dua pekan sekolah subuh berlangsung pun masih ada keluhan yang masuk ke Ombudsman NTT. Meski intensitas pengaduan cenderung menurun. (Putra Bali Mula)