Kupang – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengirimkan tim investigasi mengusut kerusuhan di Kota Kupang pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 19-20 April 2023.
Komandan Puspom TNI Laksda Edwin menyampaikan ini seperti dikutip dari Channel YouTube Puspen TNI pada Jumat 21 April 2023.
“Kita dari Puspom TNI mengirim tim investigasi dan penyelidikan untuk yakinkan penyebab sebenarnya kejadian ini,” ungkap dia.
Prajurit yang terlibat akan dijerat dengan pasal yangn sudah disiapkan. Ia mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono telah menginstruksikan hal ini.
Kasus ini, kata Edwin, menjadi pelajaran dan disesalkan karena bertentangan dengan instruksinya sendiri.
Baca juga : Kronologi Ricuh di Kupang Hingga Kondusif Hari Ini
“Panglima TNI sudah menginstruksikan kepada kami Puspom TNI dan Puspom angkatan khususnya angkatan darat untuk memberi tindakan tegas bagi oknum prajurit yang terlibat dalam kegiatan kerusuhan ini,” jelas Edwin kepada media.
Belum ada penetapan tersangka dan sudah ada beberapa prajurit yang diperiksa. Pemeriksaan ini yaitu terhadap 3 anggota POM Angkatan Darat. Ketiga prajurit ini bertugas mengamankan pertandingan di GOR Oepoi. Kesaksian beberapa suporter juga sudah diambil.
Selanjutnya investigasi dan penyelidikan ini akan berkembang lagi seturut dugaan keterlibatan anggota lainnya.
“Kita melibatkan juga dari Puspom AD juga berangkat, dari Pomdam Udayana menuju ke sana untuk bersama-sama melaksanakan investigasi, sehingga bisa kita percepat,” lanjut Edwin.
Baca juga: Buntut Ricuh Final Futsal, Fasilitas Polda NTT Dirusak
Dia menjelaskan, prajurit yang terbukti terlibat kerusuhan akan dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, junto pasal 192 mengenai perusakan fasilitas lalu lintas.
Pastinya juga pasal 103 KUHP Militer juga disiapkan yang menyebutkan militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja. Sanksinya penjara maksimum dua tahun empat bulan.
“7 sampai 9 tahun pidana maksimal dan di KUHPM 2 tahun,” kata dia.
Kericuhan ini sendiri bermula dari pertandingan The Marcking Cup II yang mempertemukan Ranaka Polda NTT melawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS.
Pada pukul 21.00 WITA terjadi situasi memanas dengan saling ejek. Terjadi kericuhan setelah pendukung Ranaka Polda NTT lompat dari tribun ke samping lapangan.
Tim pengamanan yang dilakukan oleh 3 anggota Denpom 9/I Kupang menghalau satu pendukung ini. Pada saat yang bersamaan salah satunya diserang oleh pendukung Ranaka Polda NTT.
“Pengamanan bisa dilakukan tetapi untuk suporter sendiri tidak bisa dikendalikan. Ada beberapa penonton yang mengambil video dan menyebarkannya,” jelas Edwin sebelumnya.
Baca juga : Begini Aksi Segerombolan Orang Picu Rusuh di dalam GOR dan di Pos Polisi LLBK Kota Kupang
Situasi buruk terjadi setelah anggota tidak dikenal yang diduga adalah prajurit mendatangi GOR Oepoi Kupang. Ia mengatakan kelompok ini menyerang suporter Ranaka Polda NTT. Peristiwa ini melebar menjadi perusakan fasilitas polisi yang ada di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Puspom TNI sudah menugaskan Puspom angkatan yang ada di Kupang untuk berkoordinasi dengan Propam Polda NTT agar berpatroli bersama hingga situasi kondusif.
“Situasi di Kota Kupang sudah terkendali,” kata dia. *****