Simak, Aturan Baru Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala - Katong NTT    
Sabtu, 28 Januari , 2023
  • Login
NEWSLETTER
Katong NTT
No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Simak, Aturan Baru Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Editor: KatongNTT
22 Februari 2022
in Peristiwa
0
Ilustrasi pengeras suara di masjid. (DW)
Ilustrasi pengeras suara di masjid. (DW)

Ilustrasi pengeras suara di masjid. (DW)

0
SHARES
297
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta– Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bertanggal 18 Februari 2022.

Surat Edaran itu lebih dahulu menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

RekomendasiUntukmu

Elisabet Ninef, warga Kabupaten TTS, korban perdagangan orang dari NTT ke Malaysia (Rita Hasugian - KatongNTT.com)

Kisah Elisabet Ninef Lepas dari Jeratan Jejaring Perdagangan Orang NTT ke Malaysia

27 Januari 2023
Penampungan air kotor dari parit di desa Wolowea Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT (Dok.Dobo Deu )

Krisis Air Bersih, Warga Desa Wolowea di Nagekeo Sudah 2 Tahun Konsumsi Air Kotor dari Parit

26 Januari 2023

Pada saat yang bersamaan, umat Islam hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaran dan harmoni sosial.

Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Seperti apa Surat Edaran Menteri Agama ini mengatur penggunaan pegeras suara di dalam dan luar masjid dan musala? Berikut pengaturannya.

  1. Pemasangan dan penggunaan pengeras suara.
    a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.

    b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

    c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel (100 dB).

    d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
  1. Tata cara penggunaan pengeras suara Waktu salat:
    a. Subuh.
    Sebelum azan, pembacaan Al-Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit.
    Saat pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

    b. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.

    Sebelum azan, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.

    c. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
  2. Jumat:
    a. Sebelum azan, pembacaan Al’Qur-an atau selawat/tarhim dapat menggunaka pengeras suara luar paling lama 10 menit.

    b. Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan kotbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Untuk pengumandangan azan, Surat Edaran ini menggunakan pengeras suara luar.

Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam:

  1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur-an menggunakan pengeras suara dalam.
  2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan jam 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
  4. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid dan musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, persyaratannya:
a. bagus atau tidak sumbang.
b. pelafazan secara baik dan benar.

Dalam Surat Edaran itu disebut bahwa Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Surat Edaran Menteri Agama ini ditembuskan ke para gubernur dan wali kota atau bupati.

Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama itu, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH M Cholil Nafis mengatakan, perlu ada sosialisasi untuk tidak menimbulkan salah paham.

Cholil menuturkan, penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama. Misalnya, aktivitas pengeras suara sebelum azan cukup dinikmati di pedesaan. Berbeda bagi masyarakat perkotaan dengan tingkat heterogenitas tinggi.

“Ada bedanya pedesaan dan perkotaan. Bagi (masyarakat) pedesaan mereka menikmati sekali adanya tarhim, bacaan Qur’an yang lama. Tetapi untuk perkotaan, dengan heterogenitas dan pekerjaan yang cukup padat, sehingga mungkin akan cukup terganggu,” kata Kiai Cholil seperti dikutip dari NU Online. (k-02)

SendShareTweetShare
Previous Post

6 Fakta PMI NTT Dieksploitasi di Malaysia

Next Post

Sampah Picu Banjir di Kota Kupang

KatongNTT

KatongNTT

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Rekomendasi Untukmu

Pekerja Migran

Kisah Elisabet Ninef Lepas dari Jeratan Jejaring Perdagangan Orang NTT ke Malaysia

27 Januari 2023
Elisabet Ninef, warga Kabupaten TTS, korban perdagangan orang dari NTT ke Malaysia (Rita Hasugian - KatongNTT.com)

Rista yang hadir dalam pesta pernikahan kakaknya pada Juni tahun 2022, meminta bantuan Elisabet Ninef menyebarkan informasi ada lowongan kerja...

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Lingkungan

Krisis Air Bersih, Warga Desa Wolowea di Nagekeo Sudah 2 Tahun Konsumsi Air Kotor dari Parit

26 Januari 2023
Penampungan air kotor dari parit di desa Wolowea Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT (Dok.Dobo Deu )

"Demi bertahan hidup warga desa Wolowea mau tidak mau terpaksa mengonsumsi air yang tidak layak itu,” kata Ludgardis Azi Deze,...

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Peristiwa

Semua Puskesmas dan Posyandu di NTT Terima Alat USG dan Antropometri Tahun 2023

26 Januari 2023
Presiden Jokowi berkunjung ke rumah keluarga yang memiliki anak stunting, di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS (Twitter Jokowi)

Menteri Muhadjir menargetkan pada 2023 semua puskesmas dan posyandu di Provinsi NTT sudah menerima alat USG dan antropometri.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Peristiwa

Penduduk Miskin NTT Bertambah Jadi 1,15 Juta Orang, Dipicu Harga BBM Naik

26 Januari 2023
Pemulung dan sapi mengais sampah di TPA Alak, Kota Kupang demi bertahan hidup. (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

Selain karena BBM, bertambahnya penduduk miskin di NTT juga disebabkan inflasi sebesar 3,88 persen periode Maret sampai September 2022.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Kekerasan Berbasis Gender

Satu Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan ODGJ di Lembata

23 Januari 2023
Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Lembata - Polres Lembata telah menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi bernama Stefanus Lia Bayo...

Read more
by Ruth Botha
0 Comments
Peristiwa

Perayaan Imlek di Gedung Tua Warisan Marga Lay di Kota Kupang

22 Januari 2023
Nuansa Imlek yang nampak di gedung tua Rumah Abu milik keluarga Lay di Kupang (Ruth-KatongNTT)

Suasana perayaan Imlek pada Sabtu kemarin terasa di dalam ruangan Rumah Abu Siang (keluarga) Lay, di Kupang, NTT

Read more
by Ruth Botha
0 Comments
Next Post
Seorang Ibu di Bakunase mengungsi ke rumah tetangga akibat banjir (KatongNTT)

Sampah Picu Banjir di Kota Kupang

Lurah Bakunase bersama warga memantau banjir (Dok. Lurah Bakunase )

Banjir di Kupang, 13 Warga Bakunase Mengungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

    Penganiayaan ODGJ, Satu Polisi Disebut Minta Maaf atas Ulah Rekannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aparat Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komnas Disabilitas: Penganiaya ODGJ di Lembata Rendahkan Martabat Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Kesederhanaan Nono, Juara Matematika Dunia dan Kagumi Elon Musk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Politik Baru Berkearifan Lamaholot untuk Memajukan Peradaban (Bagian Pertama)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Silahkan klik tombol di bawah untuk berlangganan berita KatongNTT.
SUBSCRIBE

Anggota dari :

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2022 KatongNTT

No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024

© 2022 KatongNTT

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist