Pemerintah Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro hingga 14 Juli 2021. PPKM Mikro diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Pasar tradisional dan Pelabuhan Ende diwajibkan untuk membatasi aktivitasnya sebagai konsekwensi pelaksanaan PPKM Mikro.
Bupati Ende Djafar Achmad, mengatakan pembatasan kegiatan usaha terpaksa dilakukan untuk mencegah penyebaran angka kasus covid-19 yang melonjak tajam.
“Kita tidak menerapkan lockdown tapi hanya PPKM skala mikro yakni pengendalian kegiatan masyarakat sampai jam 21.00 Wita,” kata Djafar. (Torres/NJ)