6 June 2023
Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi  Soal Vaksinasi Masyarakat Adat
Sorotan

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Soal Vaksinasi Masyarakat Adat

Jul 30, 2021

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan jajarannya kemarin sehubungan dengan vaksinasi.

Ada enam poin utama dari surat terbuka kepada Presiden Jokowi yang diberi judul Pak Presiden, Jangan Jadikan NIK Penghalang Akses Vaksin :

  1. Memberikan diskresi bagi masyarakat adat, penyandang disabilitas dan kelompok anak tanpa akta agar mendapatkan vaksin meski tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan).
    Koalisi ini menyadari bahwa NIK adalah tertib administrasi yang dibutuhkan, namun mengingat gentingnya situasi pandemi, Koalisi mendesak pemerintah untuk membuat terobosan.
  2. Mendorong agar surat keterangan dari ketua adat, RT/RW, kepala desa, atau organisasi yang menaungi sebagai pengganti NIK dan dikukuhkan lewat surat edaran kementerian terkait.
    AMAN dan organisasi yang bergabung dalam Koalisi ini bersedia membantu pemerintah dalam penyediaan data dan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan anak-anak.
  3. Mendorong edukasi dan sosialisasi yang konstruktif, mudah didapat, dan mudah dipahami terkait COVID-19 dan program vaksinasi, termasuk aktif meluruskan sejumlah kabar bohong/hoaks yang berkaitan dengan dua hal tersebut.
  4. Memastikan tersedianya fasilitas pemeriksaan kesehatan awal untuk masyarakat adat dan kelompok rentan termasuk anak, sebelum mendapatkan vaksin.
    Memastikan adanya layanan kunjungan ke rumah atau lokasi tinggal kelompok disabilitas, panti-panti atau sarana transportasi penjemputan ke lokasi fasilitas kesehatan terdekat.
  5. Mendefinisikan kelompok rentan yang menjadi prioritas vaksinasi sesuai standar WHO dan memprioritaskan vaksinasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat dan kelompok rentan di seluruh provinsi Indonesia.
  6. Memberikan pelatihan orientasi bagi para relawan yang akan memberikan layanan vaksinasi massal, terutama tentang etika berinteraksi dengan kelompok disabilitas dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas.

Di awal surat terbuka kepada Presiden Jokowi, Koalisi memberikan latar belakang tentang situasi masyarakat adat menghadapi pandemi Covid-19.

Kami mengapresiasi dan mendukung upaya pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo yang kini semakin gencar melakukan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi adalah langkah penting agar kita bisa menyelamatkan nyawa, menahan laju penularan, membuat kurva pandemi menjadi landai, dan akhirnya kita semua keluar dari pandemi yang telah berlangsung lebih dari setahun.

Bapak Presiden, kami melihat bahwa upaya vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok bisa terhambat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi.

Peraturan ini mewajibkan adanya NIK sebagai syarat bagi warga negara untuk mengikuti program vaksinasi.

Namun, di masa pandemi dan terutama di saat merebaknya virus corona varian delta yang mengganas, kami memohon pada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah diskresi.

Kami mohon Bapak Presiden memerintahkan kepada jajaran aparat terkait untuk mengambil langkah terobosan, yakni dengan mengganti persyaratan NIK dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh RT, RW, kepala desa, kepala adat, atau organisasi tempat seseorang bernaung.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan ada 40-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia, 20 juta jiwa dari mereka telah menjadi anggota AMAN.

Dari jumlah tersebut, dalam data AMAN, per 21 Juli 2021, baru 468.963 orang yang mendaftarkan diri untuk vaksinasi; sekitar 20.000 dari mereka sudah mendapatkan vaksinasi tahap pertama.

Keterbatasan akses vaksinasi dan ketiadaan NIK menjadi kendala utama rendahnya pendaftar.

Negara berkewajiban untuk menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk akses pemberian vaksin dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.

Bagi masyarakat adat yang tinggal di pedalaman atau pulau terluar, kewajiban memiliki NIK menjadi sandungan signifikan untuk bisa menjangkau program vaksinasi pemerintah.

Masyarakat adat bukanlah kelompok rentan. Mereka bisa hidup mandiri dan selama ini telah menjaga keharmonisan dan kelestarian alam, serta keragaman hayati di daerah-daerah terdalam dan terluar Indonesia.

Wilayah-wilayah adat selama ini adalah lumbung pangan Indonesia, wilayah adat pula yang menjadi jantung yang memperlambat efek perubahan iklim.

Pada awalnya, lokasi yang terpencil dan relatif terisolasi, kehidupan mandiri, dan kearifan lokal membuat masyarakat adat relatif aman dari Covid-19.

Namun seiring perkembangan varian virus yang lebih dahsyat dan mudah menular, pertahanan masyarakat adat mulai jebol.

Peningkatan angka positif Covid-19 Masyarakat Adat yang cukup signifikan, menurut AMAN, terjadi di kawasan Aru Kayau, Kalimantan Utara; Lamandau, Kalimantan Tengah; Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan; Sigi, Sulawesi Tengah; dan Kepulauan Aru, Maluku.

Ada beberapa kasus klaster keluarga yang meninggal pada saat isoman karena fasilitas dan layanan kesehatan yang jauh dari jangkauan.

Namun demikian, detail jumlah yang positif belum ada karena test and tracing tidak berjalan baik di wilayah-wilayah terpencil.

Mengingat peran penting dalam menjaga biodiversitas dan lumbung pangan, masyarakat adat perlu dilindungi.

Kerusakan pada masyarakat adat dan daerah yang menjadi ruang tinggal masyarakat adat pada akhirnya akan berbahaya bagi seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan NIK untuk vaksin juga menjadi persoalan bagi kelompok rentan dalam berbagai bentuk. Kelompok disabilitas, anak-anak dalam berbagai kondisi yang tak memiliki akta kelahiran, lansia, transpuan, tunawisma, misalnya, kerap tidak memiliki NIK.

Jika keberadaan KTP dijadikan persyaratan vaksin, by name by address, maka kelompok marjinal akan mengalami risiko tak tersentuh akses vaksinasi dan ini membahayakan keseluruhan upaya penanganan pandemi.

Kami juga meminta perhatian Bapak Presiden, bahwa kelompok rentan cenderung tidak memiliki akses layanan kesehatan memadai karena berbagai hal.

Akibatnya, riwayat kesehatan, keberadaan status komorbid, tidak sepenuhnya diketahui.

Karenanya, pemerintah juga perlu menyediakan fasilitas pengecekan pre-vaksin untuk mengetahui kondisi komorbid calon penerima vaksin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *