Kupang – MK, seorang gadis pada salah satu desa di Kecamatan Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diduga dihamili AMA, seorang ustaz di desa itu. MK pun kini diketahui sudah melahirkan.
Gadis berusia 14 tahun ini sudah putus sekolah pasca ayah dan ibunya merantau ke Kalimantan dan akhirnya tinggal bersama si ustaz.
MK sebelumnya dirawat oleh kakeknya, ZT. Namun pria 60 tahun itu tidak mampu menghidupi cucunya sehingga diberikan ke ustaz berusia 59 tahun itu.
Baca juga : Pengasuh Ponpes Perkosa 2 Santri di Matim, Ancam Bunuh Orangtua Korban
ZT juga telah mengetahui cucunya telah dihamili dan melahirkan namun ia bersama si pengajar agama Islam itu berupaya menutupi kehamilan MK.
Polsek Ki’e juga mendapati informasi bahwa si ustaz berani memalsukan identitas MK agar tidak terjerat hukum.
Yunus selaku kepala desa (kades) pun akhirnya membuat pengaduan tertulis ke Polsek Ki’e usai mendapat informasi kehamilan MK dari petugas puskesmas yang memeriksa anak itu.
Baca juga : Transformasi Irene Kanalasari dari Penyintas Kekerasan Seksual Menjadi Pengacara Anak
Puluhan tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama pun ikut mengadukan AMA agar masalah yang dihadapi MK bisa ditindaklanjuti dan dituntaskan.
Kapolsek Ki’e, Iptu Sunaryo, membenarkan laporan dari kades itu sudah masuk minggu sebelumnya. Pihaknya tengah meminta pihak desa untuk datang langsung membuat laporan polisi agar pemeriksaan terhadap AMA dan ZT bisa segera dilakukan.
Baca juga : Anak Pekerja Migran Berisiko Besar Jadi Korban Kekerasan Seksual
“Minggu lalu kepala desa sudah bersurat ke Kapolsek Ki’e soal dugaan ada ustaz atas nama AMA diduga menghamili seorang perempuan, 14 tahun. Anak ini yang dirawat di rumah pelaku,” jelas Kapolsek, Kamis 7 Desember 2023.
Setelah adanya laporan resmi maka kasus ini akan dilimpahkan dari Polsek Ki’e ke Polres TTS untuk proses hukum selanjutnya. Polsek Ki’e hanya berstatus sebagai pemeliharaan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). ***