26 March 2023
Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Timor Leste, Berlaku 30 Hari
Industri Pariwisata

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Timor Leste, Berlaku 30 Hari

Feb 13, 2023

Kupang – Pemerintah Indonesia resmi menambahkan jumlah negara yang bisa mempergunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Yang terbaru adalah Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

“Pemberlakuan BVK ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 dan tetap akan dilakukan evaluasi lebih lanjut,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, K. A. Halim, Senin 13 Februari 2023.

Jumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan telah bertambah dari 9 menjadi 10 negara. Yakni Timor Leste, Malaysia, Brunei Darussalam, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Thailand, Laos dan Vietnam.

Ketentuan ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023. Surat edaran ini tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA). Dan, Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Covid 2019.

Baca juga: Warga Timor Leste Terbanyak Kena Deportasi, Didominasi Mahasiswa

Halim menyebut BVK ini diperuntukkan khususnya untuk kunjungan wisata, kunjungan pembelian barang, kunjungan tugas pemerintahan, rapat, pembicaraan bisnis dan transit.

“Fasilitas Bebas Visa Kunjungan ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Proses pemeriksaan dokumen kesehatan WNA dari Timor Leste di PLBN Motaain pada Agustus 2022. (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)
Pemeriksaan dokumen kesehatan WNA dari Timor Leste di PLBN Motaain pada Agustus 2022. (Putra Bali Mula – KatongNTT.com)

Fasilitas BVK kepada warga negara asing memiliki persyaratan seperti paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selain itu, terdapat tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Warga negara Timor Leste yang akan masuk ke Indonesia, kata dia, dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Yaitu di antaranya PLBN Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.

Menurut dia, kebijakan BVK ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asal Timor Leste untuk datang ke Indonesia. Selain itu, untuk  meningkatkan perekonomian di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.

Baca juga: Utusan Jokowi – Pemerintah Timor Leste Bahas Percepatan Kerjasama Perbatasan

Kepala Administrator Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) PLBN Motaain, Engelbertus Klau, turut merespon hal ini.

“Hari ini baru diberlakukan kebijakan bebas visa untuk dampak perlintasan baru dapat kita lihat dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Menurut Engelbertus, keputusan pemerintah ini akan sangat berdampak positif bagi NTT terutama bagi Motaain sebagai perbatasan. Timor Leste diketahui saat ini menaikan pajak barang impor. Sehingga akan mendorong perdagangan di wilayah perbatasan.

“Karena harga barang di Timor Leste saat ini naik, (pemerintah Timor Leste menaikan Pajak bagi barang-barang yang masuk ke Timor Leste). Dengan adanya bebas visa, maka akan banyak kunjungan warga Timor Leste ke Indonesia,” kata dia. (Putra Bali Mula)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *