Kupang – WALHI NTT pada Desember tahun ini akan menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ke PTUN soal tata kelola sampah.
Direktur Eksekutif WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi mengatakan, penanganan sampah di Kota Kupang belum sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Model penanganan sampah Kota Kupang, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih menggunakan open dumping (terbuka).
Metode ini berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 harus ditinggalkan. Sistem pengelolaan sampah paradigma lama dengan pendekatan kumpul-angkut-buang, berakibat pada penumpukan sampah di lokasi TPA.
Umbu mengatakan, dengan sistem pengelolaan TPA open dumping, tidak ada perlakuan pada sampah setelah diangkut dari tempat pengumpulan sementara (TPS). Akibatnya, beberapa hari lalu terjadi kebakaran di TPA Alak.
“Pada bulan Desember kami akan mengajukan gugatan PTUN, gugatan soal tata kelola sampah. Kota Kupang masih melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” ujar Umbu dalam acara ulang tahun ke-26 WALHI NTT, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Walhi Sebut Pengelolaan Sampah Kumpul-Angkut-Buang di Kota Kupang Saatnya Ditinggalkan
Umbu menjelaskan, dalam Undang-undang pengelolaan sampah, sistem pengelolaan di TPA yang dianjurkan adalah sanitary landfilled. Sistem ini merupakan sarana pengurukan sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis. Ada proses penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurukan dan penutupan sampah setiap hari. Penutupan sel sampah dengan tanah penutup juga dilakukan setiap hari.
“Bapa Mama yang punya KTP Kota Kupang kami mohon dukungan karena gugatan yang akan kami ajukan adalah CLS (citizen law suit),” ujar Umbu.
Yuvensius Stefanus Nonga, Kepala Divisi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kampanye WALHI NTT mengatakan, undang-undang pengelolaan sampah mengharuskan penggunaan paradigma pengelolaan 3R (reduce-reuse-recycle).
Pendekatan ini akan membantu mengurangi penumpukan sampah di TPA. Sampah yang dibuang adalah sampah yang benar-benar tidak bernilai ekonomis dan aman bagi lingkungan.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Targetkan Masalah Sampah Teratasi 2 Bulan
Terkait gugatan yang akan diajukan, Yuven mengatakan, akan memperhatikan dampak pengelolaan sampah terhadap lingkungan dan kerugian ditimbulkan.
“Sehingga tuntunannya adalah ganti rugi dan pemulihan lingkungan,” ujar Yuven.*****
Baca juga: Warga New South Wales Dapat Insentif dari Program Atasi Sampah “Return and Earn”