Kupang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT menemukan limbah sampah Rumah Sakit (RS) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang.
Alat-alat kesehatan bekas pakai seperti kantung darah, sarung tangan medis, selang infus, dan jarum suntik dengan darah pasien yang masih ada, berserakan bersama tumpukan sampah medis dan non-medis lainnya.
Baca Juga: Walhi Sebut Pengelolaan Sampah Kumpul-Angkut-Buang di Kota Kupang Saatnya Ditinggalkan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2020, limbah RS yang termasuk dalam sampah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ini, berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan. Juga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
Jarum suntik, darah, perban, perlengkapan maupun bahan-bahan yang bersentuhan dengan penyakit menular dari pasien dapat mengandung jasad renik. Hal ini penyebab penyakit pada manusia termasuk demam tifoid, kolera, disentri, dan hepatitis.
Jack Nome, staf Walhi NTT yang menemukan sampah medis ini menjelaskan, sampah non medis yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) sudah beresiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Apalagi limbah B3 yang dibiarkan terbuka. Ditambah TPA Alak yang sejak lima bulan lalu terbakar masih memunculkan asap.
“Kota Kupang ini sudah dikenal sebagai kota Karst. Yang mana (struktur tanah) berongga. Penumpukan sampah seperti ini, ketika terjadi hujan, airnya masuk ke tanah. Kita konsumsi air beracun itu tanpa kita sadari,” kata Jack kepada KatongNTT, Kamis, 22/12/2022.
Tanah di Kupang yang cenderung memiliki sungai di bawah tanah memungkinkan pencemaran air dari sampah di TPA Alak tersebar ke hampir seluruh wilayah di Kota Kupang.

Sehingga perlu limbah diolah secara benar. Berdasar pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara internal dan eksternal.
Secara eksternal, disebutkan dapat menggunakan alat pengolah limbah medis, seperti insinerator dan teknologi lain yang memenuhi syarat. Namun, insinerator yang ada di TPA Alak sudah menjadi sampah pula. Tak bisa dipakai sejak lama.
Terhadap pengelola sampah yang tidak melaksanakan ketentuan yang ada, dapat dikenai sanksi dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta.
Baca Juga: WALHI NTT Pastikan Gugat Pemkot Kupang Soal Sampah
Jack menyebut, ini kali kedua Walhi menemukan bukti limbah sampah medis. Sebelumnya, pada Kamis, 15/12/2022 lalu, Walhi telah lebih dulu menemukan di lokasi yang sama.
Pihak Walhi menduga kuat limbah sampah medis itu milik RS Leona Kupang, dilihat dari beberapa sampah berkas yang menuliskan nama instansi tersebut. Untuk tumpukan sampah yang baru ditemui pada Kamis, 23/12/2022, tertera satu nama RSU D W.Z. Johannes Kupang.
KatongNTT saat ini masih mencoba bertemu dengan pihak RSUD dan telah mengonfirmasi dengan pihak RS Leona, namun belum ada penjelasan resmi terkait hal ini. *****