• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Cuaca, Iklim dan Lingkungan

Walhi Temukan Sampah B3 Dua Rumah Sakit di TPA Alak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Cuaca, Iklim dan Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jarum Suntik Bekas salah satu RS di Kupang yang ditemui di TPA Alak oleh Walhi NTT. (KatongNTT-Ruth)

Jarum Suntik Bekas salah satu RS di Kupang yang ditemui di TPA Alak oleh Walhi NTT. (KatongNTT-Ruth)

0
SHARES
343
VIEWS

Kupang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT menemukan limbah sampah Rumah Sakit (RS) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang.

Alat-alat kesehatan bekas pakai seperti kantung darah, sarung tangan medis, selang infus, dan jarum suntik dengan darah pasien yang masih ada, berserakan bersama tumpukan sampah medis dan non-medis lainnya.

BacaJuga

Desa Tablolong. (Rita Hasugian/KatongNTT)

Cerita Rumput Laut dari Tablolong: Petani Kesulitan Bibit, Hama Lendir, dan Tercemar Mikroplastik

11 Februari 2026
Jalur sebelah barat pembuangan limbah air pendingin mesin untuk merawat turbin dan pipa PLTU Timor-1 yang dibuang ke Laut Timor. Limbah itu mengandung serpihan batubara, oli dan solar. Jalur barat lokasinya berdekatan dengan lokasi budidaya rumput laut petani Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, NTT. (Dok.Oktaf Sekatu)

4 Lembaga Uji Lab, Petani: Limbah Pendingin Mesin PLTU Timor-1 Dibuang ke Laut

9 Januari 2026

Baca Juga: Walhi Sebut Pengelolaan Sampah Kumpul-Angkut-Buang di Kota Kupang Saatnya Ditinggalkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2020, limbah RS yang termasuk dalam sampah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ini, berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan. Juga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.

Jarum suntik, darah, perban, perlengkapan maupun bahan-bahan yang bersentuhan dengan penyakit menular dari pasien dapat mengandung jasad renik. Hal ini penyebab penyakit pada manusia termasuk demam tifoid, kolera, disentri, dan hepatitis.

Jack Nome, staf Walhi NTT yang menemukan sampah medis ini menjelaskan, sampah non medis yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) sudah beresiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Apalagi limbah B3 yang dibiarkan terbuka. Ditambah TPA Alak yang sejak lima bulan lalu terbakar masih memunculkan asap.

“Kota Kupang ini sudah dikenal sebagai kota Karst. Yang mana (struktur tanah) berongga. Penumpukan sampah seperti ini, ketika terjadi hujan, airnya masuk ke tanah. Kita konsumsi air beracun itu tanpa kita sadari,” kata Jack kepada KatongNTT, Kamis, 22/12/2022.

Tanah di Kupang yang cenderung memiliki sungai di bawah tanah memungkinkan pencemaran air dari sampah di TPA Alak tersebar ke hampir seluruh wilayah di Kota Kupang.

Penampakan beberapa sampah medis dan non-medis salah satu RS di Kupang yang dibuang tanpa pengelolaan sesuai prosedur di TPA Alak, Kupang, NTT (Ruth-KatongNTT)
Penampakan beberapa sampah medis dan non-medis yang diduga milik RSUD W.Z Johannes Kupang yang dibuang tanpa pengelolaan sesuai prosedur di TPA Alak, Kupang, NTT (Ruth-KatongNTT)

Sehingga perlu limbah diolah secara benar. Berdasar pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara internal dan eksternal.

Secara eksternal, disebutkan dapat menggunakan alat pengolah limbah medis, seperti insinerator dan teknologi lain yang memenuhi syarat. Namun, insinerator yang ada di TPA Alak sudah menjadi sampah pula. Tak bisa dipakai sejak lama.

Terhadap pengelola sampah yang tidak melaksanakan ketentuan yang ada, dapat dikenai sanksi dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta.

Baca Juga: WALHI NTT Pastikan Gugat Pemkot Kupang Soal Sampah

Jack menyebut, ini kali kedua Walhi menemukan bukti limbah sampah medis. Sebelumnya, pada Kamis, 15/12/2022 lalu, Walhi telah lebih dulu menemukan di lokasi yang sama.

Pihak Walhi menduga kuat limbah sampah medis itu milik RS Leona Kupang, dilihat dari beberapa sampah berkas yang menuliskan nama instansi tersebut. Untuk tumpukan sampah yang baru ditemui pada Kamis, 23/12/2022, tertera satu nama RSU D W.Z. Johannes Kupang.

KatongNTT saat ini masih mencoba bertemu dengan pihak RSUD dan telah mengonfirmasi dengan pihak RS Leona, namun belum ada penjelasan resmi terkait hal ini. *****

Tags: #alkes#alkesbekas#LimbahB3#Limbahmedis#LimbahSampah#PencemaranLingkungan#SampahB3#SampahRS#TPAAlak
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Desa Tablolong. (Rita Hasugian/KatongNTT)

Cerita Rumput Laut dari Tablolong: Petani Kesulitan Bibit, Hama Lendir, dan Tercemar Mikroplastik

by Rita Hasugian
11 Februari 2026
0

Pada Jumat sore, 30 Januari 2026, Indrawati Doroh duduk berselonjor di teras rumahnya di Desa Tablolong, Kabupaten Kupang, NTT bersama...

Jalur sebelah barat pembuangan limbah air pendingin mesin untuk merawat turbin dan pipa PLTU Timor-1 yang dibuang ke Laut Timor. Limbah itu mengandung serpihan batubara, oli dan solar. Jalur barat lokasinya berdekatan dengan lokasi budidaya rumput laut petani Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, NTT. (Dok.Oktaf Sekatu)

4 Lembaga Uji Lab, Petani: Limbah Pendingin Mesin PLTU Timor-1 Dibuang ke Laut

by Rita Hasugian
9 Januari 2026
0

 Kupang – Klaim PT PLN (Persero) untuk mengusut dan memvalidasi dugaan batubara sebagai bahan bakar PLTU Timor-1 memunculkan pertanyaan. Sebab...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati