Warga tiga desa di Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur tegas menolak PDAM Soe mengelola sumber mata air Lipan.
Beberapa tokoh warga dari tiga desa yakni Desa Tutem, Desa Pubasu, dan Desa Tobu menegaskan, warga sendiri yang mengelola jaringan air bersih tersebut.
Untuk itu, warga telah membentuk Badan Pengurus Sistem Penyedia Air Minum (BPSPAM) sebagai pengelola sumber mata air Lipan. Badan ini beranggotakan 12 orang sebagai perwakilan dari tiga desa.
BPSPAM juga berencana memasang meteran air bersih di 3 Desa yakni Tutem, Pubasu dan Tobu sebanyak 220 Sambungan Rumah (SR). Rinciannya, 100 SR terdapat di Desa Tutem, 12 SR di Pubasu dan 108 SR di Desa Tobu.
Untuk mengantisipasi terjadi kerusakan, BPSPAM dan masyarakat di 3 desa sepakat mengadakan iuran Rp 25.000 per SR per bulan. Iuran dikelola oleh masyarakat.
Warga di 3 desa itu menolak PDAM Soe karena mereka menduga kuat pendapatan dari pengelolaan air Lipan akan masuk Pendapatan Asli Daerah. Dengan begitu, warga tidak mendapatkan apa-apa.
“Kalau PDAM ambil alih, maka PAD masuk ke pemerintah, kami masyarakat nol, oleh karena itu kami akan tolak, kami akan rugi nanti,” kata Thobias Mnune, Ketua BPSPAM kepada KatongNTT, Jumat, 13 Agustus 2021.
Pemerintah Daerah TTS saat ini memperluas jaringan sumber mata air Lipan ke bak penampungan sekitar 2 kilometer jaraknya.
Perluasan ini menelan biaya Rp 6,1 miliar yang bersumber dari APBN dan Rp 905 juta dari APBD TTS.
Sebelum perluasan jaringan air bersih dikerjakan 2020, masyarakat Desa Tutem bersama Pemda TTS membuat surat pernyataan. Surat itu berisikan penolakan sumber mata air Lipan dikelola PDAM Soe maupun pihak lain.
Menurut Thobias, Dinas Kehutanan sudah menyerahkan kewenangan dan pengelolaan sumber mata air Lipan kepada masyarakat.
“Kami tidak akan terima jika pemerintah ambil alih, PDAM tidak bisa ambil alih, karena sudah ada pernyataan penolakan dan ada penyerahan oleh Kehutanan kepada masyarakat,” kata Thobias.
Bupati TTS Egusem Pieter Tahun meminta Camat Tobu Yusak Talan segera memproses administrasi penyerahan pengelolaan sumber mata air Lipan ke pemerintah.
Bupati TTS juga meminta masyarakat untuk menjaga fasilitas air yang telah dibangun. Air, ujarnya, harus dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan tidak terbuang percuma.
“Nanti pemerintah bantu bibit bagi masyarakat untuk tanam, sehingga air tidak terbuang sembarangan. Harus fungsikan air yang ditarik dari sumber mata air untuk masyarakat,” kata Egusem.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten TTS, Yakob Ama Lay mengatakan APBN sebesar Rp 6,1 miliar untuk memperluas jaringan air bersih sepanjang 16 kilometer. Anggaran itu termasuk untuk pemasangan meteran air bersih bagi warga.
Setelah perluasan jaringan air bersih, Yakob mengatakan kepada KatongNTT, sistem pengelolaan oleh BPSPAM.
“Masyarakat yang kelola karena sudah ada kelompok yang dinamakan BPSPAM untuk mengelola, kalau dari pihak lain saya tidak tahu,” Kata Yakob. (Gi)