Paradigma pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial serta mengurangi resiko kerusakan lingkugan dan kelangkaan ekologis secara signifikan adalah amanat kepada setiap negara dari United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 2010. Konsep ini lebih dikenal dengan ekonomi hijau atau green economy. Atau secara sederhana ekonomi hijau diibaratkan sebagai segala bentuk aktivitas ekonomi yang ramah terhadap lingkungan. Keramahan lingkungan meliputi bebas emisi gas CO2, hemat penggunaan sumber daya alam (SDA), serta pengendalian sampah secara terintegrasi.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) periode 2020-2024, Pemerintah Indonesia menerapkan prinsip ekonomi hijau melalui upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim serta penggunaan karbon yang rendah.
Apa tujuan daripada penerapan ekonomi hijau ini? Untuk skala negara seluas Indonesia ini; pertama, meningkatkan kewaspadaan dari urgensi untuk beralih dari bahan bakar fosil didalam sistem energi Indonesia; kedua, mengoptimalkan penerapan efisiensi energi yang mengarah pada sistem dekarbonisasi energi Indonesia; dan ketiga, memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim dalam negeri.
Baca : Perubahan Iklim, Limbah Makanan dan Pangan Berkelanjutan di Flores Barat
Lalu keempat, meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat dengan tetap memperhatikan resiko kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan ekonomi tersebut; kelima, mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca; keenam, menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berorientasi pada aspek lingkungan dan ekosistem; ketujuh, memberikan sanksi terhadap pelaku aktivitas-aktivitas ekonomi yang membahayakan dan berpotensi merusak lingkungan.
Terakhir, kedelapan, mendorong pelaku usaha memproduksi barang, melakukan perdagangan dan konsumennya pun akan mengkonsumsi hal-hal yang ramah lingkungan atau produk barang dan jasa yang lebih ramah lingkungan.
Penerapan prinsip ekonomi hijau tersebut bertujuan menciptakan perekonomian Indonesia yang ramah terhadap lingkungan. Prinsip ramah terhadap lingkungan harus senantiasa ditumbuhkembangkan dalam perilaku hidup sehari-hari. Bagaimana perilaku yang selaras dengan lingkungan? Membuang sampah pada tempatnya, tidak menebang pohon sembarangan, melakukan penanaman kembali pada areal yang ditebang, reklamasi terhadap areal bekas tambang, bahu-membahu membersihkan lingkungan, tidak membuang sampah dan limbah ke sungai, mengelola sampah organik dan anorganik, tidak melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi, serta tidak melakukan aktivitas pertanian berpindah-pindah.
Kemudian, tidak membakar hutan, menggunakan pupuk organik, mencari ikan tanpa menggunakan bahan peledak, menggunakan aliran listrik secara hemat, menggunakan energi alternatif pengganti minyak berbahan dasar fosil, menangkap ikan yang sudah siap tangkap dan melepas kembali ikan-ikan yang masih kecil, dan sebagainya. Itu adalah sebagian kecil dari upaya yang bisa kita lakukan dalam menjaga dan merawat kembali lingkungan.
Dari perilaku diatas pun dapat disimpulkan bahwa manusia menjadi penanggungjawab terbesar dan memegang kendali atas kelestarian lingkungan dan sekitarnya. Meminjam pengertian dari para dokter hewan bahwa pentingnya KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) bisa diterapkan dalam kerangka menjaga dan merawat lingkungan.
Komunikasi, baik melalui forum dialog resmi atau tidak resmi selalu menyuarakan pentingnya menjaga lingkungan dan sekitarnya. Informasi, memberikan informasi yang berisi ajakan baik secara langsung maupun melalui berbagai platform media sosial. Edukasi, menjadi suri tauladan kepada orang lain dalam rangka memiliki pemahaman yang sama untuk mencintai alam lingkungan sekitarnya.
Urgensinya adalah terciptanya kondisi lingkungan yang asri maka prinsip ekonomi hijau akan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan menjadi prioritas pemerintah sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui penerapan ekonomi hijau. Hal ini sejalan dengan cita-cita Negara Indonesia untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2030. Komitmen yang kuat ini dibangun agar tercapai kesejahteraan masyarakat (www.greengrowth.bappenas.go.id/tentang-kami/ diakses 20 November 2023).
Untuk tingkat regional di Provinsi NTT, pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau dirumuskan dalam rencana induk dan peta jalan. Rencana induk memuat tujuan untuk mengembangkan ekonomi yang berkelanjutan mencakup visi, tujuan, strategi, dan rencana aksi untuk mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi hijau. Sedangkan peta jalan adalah dokumen yang menjelaskan rute atau jalur yang harus dilalui dalam mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan (Bahan Sosialisasi Pertumbuhan Ekonomi Hijau di NTT oleh Bappedalitbang Provinsi NTT, dipresentasikan pada tanggal 07 November 2023 melalui FGD dengan Pemerintah Kabupaten Sikka secara virtual).
Keduanya saling melengkapi dan bersinergi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hijau sesuai isu-isu aktual yang sedang terjadi. Jika di tingkat nasional, dituangkan dalam RPJMN maka tingkat daerah melekat di RPJPD/RPJMD. Alur penyusunannya tentunya berbasis data dan informasi. Sehingga diharapkan tercapai pembangunan 20 (dua puluh) tahun kedepan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi hijau yang meliputi : pertama, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan merata; kedua, ketahanan ekonomi, lingkungan, dan social; ketiga, ekosisten sehat dan produktif dalam menyediakan jasa lingkungan; dan keempat, penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).