Indonesia kembali menerima kabar yang tidak menyenangkan terkait keadilan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kabar itu lagi-lagi datang dari Malaysia.
Seorang majikan diputus bebas oleh Pengadilan Kota Bahru, Negara bagian Kelantan. KBRI Kuala Lumpur menyesalkan putusan bebas tersebut.
Majikan tersebut diketahui mempekerjakan DB, warga Desa Bakuin, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama bekerja 9 tahun tanpa gaji.
Berikut 6 fakta terkait eksploitasi PMI asal NTT di Malaysia yang dihimpun oleh katongNTT.
Pertama, korban DB berangkat ke Malaysia melalui jalur non-prosedural. Kepala UPT BP2MI NTT, Siwa menjelaskan, nama DB tidak tercatat dalam SISKOTKLN dan SISKO P2MI BP2MI.
SISKOTKLN atau Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri merupakan sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri.
SISKO P2MI BP2MI adalah Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sistem pendataan ini adalah sistem administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Data DB tidak ditemukan pada dua sistem data tersebut, sehingga KBRI Kuala Lumpur kesulitan menemukan keluarga korban.
“Kami dihubungi KBRI Kuala Lumpur pada tanggal 21 Januari 2021,” kata Siwa kepada katongNTT.
Kedua, DB bekerja 9 tahun pada majikannya di Malaysia. Selama bekerja, DB, PMI asal NTT ini dieksploitasi oleh majikannya. Bukan hanya bekerja dalam rumah, DB pun dipekerjakan pada bengkel mobil milik majikannya.
Ia mengalami kerja paksa selama 15 jam setiap hari tanpa libur. DB kerap mengalami kekerasan fisik, hingga pendengarnya terganggu.
Akhir Oktober 2020, DB melarikan diri karena tidak tahan dengan beban kerja dan kekerasan fisik yang dialaminya.
KBRI Kuala Lumpur menyebut, perbuatan majikan DB merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketiga, selama 9 tahun bekerja di Malaysia, DB putus komunikasi dengan keluarganya di Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, NTT.
KBRI Kuala Lumpur kesulitan menghubungi keluarga korban. Siwa menjelaskan, pihaknya diminta menelusuri keluarga korban.
“Karena telah 9 tahun PMI-Terkendala tidak berkomunikasi dengan keluarga maka kami diminta menelusuri keluarganya,” kata Siwa.
Hasil penelusuran keluarga PMI asal NTT yang Dieksploitasi di Malaysia disampaikan ke KBRI Kuala Lumpur pada 27 Januari 2021.
Empat, KBRI Kuala Lumpur mengajukan tuntutan pidana dan perdata terhadap majikan DB.
Berdasarkan laporan DB, pada November 2020 Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi setempat menangkap majikannya. Dia diajukan ke Pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.
Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata.
“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” kata Hermono, Duta Besar RI di Kuala Lumpur.
Lima, pada 17 Januari 2022, Dinas Tenaga Kerja Kelantan menginformasikan majikan DB diputus bebas dari semua tuduhan oleh Pengadilan Kota Bahru.
“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun,” ujar Hermono.
Melalui pengacaranya, majikan DB pernah mengusulkan penyelesaian di luar pengadilan dengan membayar gaji yang tidak dibayar. Tawaran itu ditolak oleh DB sebagai korban dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh dibawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayar majikan.
Enam, DB saat ini berada di KBRI Kuala Lumpur. Saat melarikan diri dari rumah majikannya, DB diamankan di Rumah Perlindungan Kelantan Malaysia.
“DB saat ini berada di shelter KBRI Kuala Lumpur. Sejak berada di shelter, kondisi DB kembali sehat, baik fisik maupun mentalnya,” kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri Indonesia kepada katongNTT. (K-04)