Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mengah (Kemenkop UKM) membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal. Saluran pengaduan melalui nomor 0811-1451-587 (khusus pesan WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 selama jam keria pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Selain itu, bisa melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan layanan hotline tersebut, merupakan kerja sama Kemenkop UKM dengan Smesco Indonesia, dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya serta perbankan. Hal itu untuk memfasilitasi seluruh keluhan dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.
“Ada hotline KemenKopUKM sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
MenKopUKM juga mengajak seluruh pihak memberikan pemahaman kepada publik bahwa melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas. “Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujarnya.
Teten mengatakan pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Bisnis pakaian bekas impor illegal sebenarnya berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana penadahan.
“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan alih usahanya. Kita tahu pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” kata Teten.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, ada beberapa langkah melindungi UMKM terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal. Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar bisa lebih luas lagi pemasarannya. Kedua, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menyampaikan, para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal diimbau segera melapor melalui nomor hotline tersebut. Setelah melapor, mereka akan di-matchingkan dengan produk lokal yang bisa dijual.
Seperti diketahui, di Nusa Tenggara Timur (NTT), pakaian bekas baik impor maupun lokal dikenal dengan sebutan ‘rombengan’ yang sudah lama diperdagangkan bagi warga setempat. Rombengan menjadi berkah tersendiri bagi warga yang ingin mendapatkan pakaian layak pakai dengan harga murah. Bagi kalangan yang tidak mampu, pakaian rombengan tersebut sangat diandalkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pekerjaan kasar hingga layak pakai untuk kepentingan lainnya.
KatongNTT.com pernah melaporkan bisnis rombengan di Pasar Inpres Naikoten, Kupang, dengan berbagai jenis pakaian bekas mulai dari sepatu, celana, kemeja, kaos hingga sandal.
Pasar Inpres Naikoten, merupakan salah satu pasar terbesar di Kota Kupang yang menjual rombengan. Di sana, berjejar puluhan lapak jualan pakaian bekas. Mayoritas pedagang merupakan etnis Bugis.
“Harganya murah, dan masih layak pakai. Daripada beli di mal dan toko-toko yang harganya lebih mahal, lebih baik di sini. Kualitasnya pun masih baik,” kata Rosalina, pembeli pakaian bekas di pasar Naikoten. belum lama ini. [K-02]