Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mengungkap daftar mantan narapidana yang telah lolos Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Kupang.
Dalam DCS yang terdiri dari 631 bacaleg itu KPU Kota Kupang menyebut ada 5 mantan narapidana atau napi yang termasuk di dalamnya. 5 orang dimaksud tercatat memiliki 5 jenis kasus pidana yang berbeda-beda.
Baca juga : Tak Efektif, Saatnya DPD dan MPR Bubar
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, menyebut mantan narapidana ini antara lain dari kasus perjudian hingga dengan korupsi.
“Yang berstatus sebagai mantan narapidana ada 5 orang dengan rincian kasus perjudian, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi dan kelima pemalsuan dokumen. Jadi untuk kasus korupsi bukan 2 orang tapi 1 orang,” tanggap Ismael, Rabu 4 Oktober 2023.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan percepatan pencalegan mantan terpidana khusus kasus korupsi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga : Sudah Cukup, Jabatan DPR dan DPRD Hanya Perlu 2 Periode
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aturan KPU sebelumnya itu menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi, namun justru membuka lebar kesempatan bagi eks koruptor menjadi calon anggota legislatif.
Penambahan syarat berupa pidana tambahan pencabutan hak politik akan menambah rentetan panjang orang-orang bermasalah yang akan tertera di surat suara pada Pemilu tahun 2024 mendatang. ****


