Kupang – Masa jabatan anggota DPR dan DPRD dinilai cukup 2 periode mengingat Indonesia menganut sistem demokrasi.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan mengatakan hal itu ketika diwawancarai di Kantor DPRD NTT, Selasa, 3 Oktober 2023.
John menjelaskan, dalam negara demokrasi semua jabatan politik dibatasi periodisasinya. Misalnya presiden, kepala daerah, KPU, Bawaslu, KPK termasuk seharusnya DPR dan DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
Baca juga : 90 Persen Bacaleg DPRD dan DPD di NTT Tak Lolos Administrasi
“Semestinya semua jabatan politik harus ada batas. Maka menurut saya DPR, DPRD provinsi atau kabupaten kota harus dibatasi, paling banyak 2 periode,” tegas John.
Dengan begitu anggota DPR atau DPRD yang sudah habis masa jabatannya bisa maju menjadi bakal caleg dari tingkatan yang berbeda atau mendorong kaderisasi.
“Jadi dia sudah menjabat di DPRD kota kabupaten 2 periode dan dia mau maju lagi maju provinsi, jadi dia meningkat. Di provinsi sudah 2 periode maju lagi maju di pusat,” tukasnya.
Baca juga : Sarlina Mone Tulis Surat ke Ketua DPR Ungkap Penderitaan PRT di NTT
Kaderisasi sendiri menjadi kebutuhan dalam negara demokrasi dan suatu jabatan tidak semestinya dipegang oleh beberapa orang dalam rentang waktu cukup panjang.
“Ada yang sampai 6 – 7 periode. Itu berarti tidak memberikan kesempatan kepada kader baru untuk naik, padahal dalam demokrasi kaderisasi menjadi hal yang sangat penting,” lanjut dia.
John juga menanggapi adanya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodesasi DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten.
Baca juga : KUHP Gencar Ditolak, Bahkan Seruan Membangkang, Mengapa?
Materi yang ingin diuji itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Sehingga mudah-mudahan MK bisa menggunakan dasar konstitusi bahwa kita ini negara demokrasi, maka semua jabatan politik harus ditentukan batas waktunya,” lanjut John.
Ia menambahkan batasan masa jabatan DPR dan DPRD bermanfaat tidak saja bagi kader baru tetapi juga dalam penentuan arah kebijakan baru.
Baca juga : DPRD Kabupaten Kupang Janji Bahas Perda Disabilitas
“Pergantian pemimpin ada kader-kader muda yang bisa naik, duduk, dan bisa terjadi perubahan di bidang kebijakan negara yaitu melalui pembentukan regulasi peraturan perundang-undangan,” papar John.
Alasan DPR dan DPRD menjadi 2 periode pun sesuai dengan pembatasan masa jabatan presiden hingga kepala daerah lainnya.
“Kalau menurut saya dua (periode) karena yang lain-lain dua semua jadi kita menganut prinsip 2 periode, 5 tahun (masing-masing periode),” tukasnya lagi.
Baca juga : Melanggar Konstitusi, Forum Pusat Koperasi Kredit NTT Tolak RUU PPSK
Pada 11 September 2023, seorang mahasiswa, Andi Redani Suryanata mengajukan permohonan uji materi ke MK tentang ketiadaan batasan periode kerja bagi bakal calon anggota DPR, DPRD maupun DPD.
Mengutip laman mkri.id, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 98/PUU-XXI/2023 ini khusus untuk menguji norma Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu.
Baca juga : Benny Rhamdani Bicara Lapangan Kerja di Hadapan Jenazah PMI Asal NTT
Menurut M. Hafidh Al Zikri selaku kuasa hukum dari pemohon dalam persidangan, aturan itu dapat menjadi peluang rendahnya kualitas, integritas, kompetensi atau kapabilitas, bahkan membuka peluang besar untuk korupsi kolusi nepotisme selaku lembaga negara legislatif.
Berdasarkan dalil tersebut di atas, ujarnya, maka Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu harus menyatakan dengan tegas agar syarat pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mencantumkan adanya batasan periodisasi yaitu hanya dibolehkan menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) periode saja. ****