Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), segera memiliki peraturan daerah (Perda) tentang kota layak anak (KLA). Upaya itu dimulai dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KLA.
“Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui gerakan world fit for children (dunia yang layak bagi anak) di mana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsi,” kata Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay di Kupang, Rabu, (18/10/2023).
Dikatakan, FGD digelar dalam rangka pengumpulan bahan informasi untuk penyusunan naskah akademik dan Ranperda KLA di Kota Kupang. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah mendesain dan mensosialisasikan sistem serta strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan kebijakan Kabupaten/Kota Layak anak (KLA).
Fahrensy juga menyampaikan terima kasih kepada United Nations Children’s Fund (Unicef) perwakilan NTT dan NTB yang berkolaborasi dengan Pemkot Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk penyusunan naskah akademik dan Ranperda KLA.
“Melindungi satu orang anak berati melindungi satu bangsa karena itu jika semua elemen masyarakat terlibat, maka harapan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di NTT akan segera terwujud,” kata Fahrensy seperti ditulis Antara.
Dikutip dari laman kupangkota.go.id, Rabu (18/10/2023), dalam kegiatan FGD juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT Marciana Dominika Jone dan Pimpinan Unicef Perwakilan NTT dan NTB, Yudistira Yewangoe serta para pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang.
Disebutkan, pengembangan KLA mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak tercermin dalam lima kelompok hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.
Marciana Jone dalam sambutannya memberi apresiasi atas agenda FGD KLA tersebut. Dikatakan, anak-anak adalah harapan masa depan dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga khusus, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas,” katanya. [Anto]


