• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Hukum Tumpul Bagi Perusahan Ilegal Perekrut PMI di NTT

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Sindiana Uluk (18), calon pekerja migran asal NTT saat memberikan keterangan di kantor BP2MI NTT (Joe-KatongNTT)

Sindiana Uluk (18), calon pekerja migran asal NTT saat memberikan keterangan di kantor BP2MI NTT (Joe-KatongNTT)

0
SHARES
220
VIEWS

Pemerintah Indonesia mencekal puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Negara tujuan Malaysia. Mereka dicekal sebab berangkat melalui jalur tidak resmi.

Empat orang di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipulangkan pada Selasa (25/1/2021) lalu. Mereka terbang dari Surabaya menggunakan pesawat Lion Air dan dijemput oleh petugas BP2MI NTT di bandara El Tari Kupang.

BacaJuga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

8 Januari 2026
Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

27 Desember 2025

Empat calon PMI NTT yang dipulangkan itu yakni  Abdulharis Masan Gawe (39), Hironimus Ola (21). Keduanya dari Desa Tapobali, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Kemudian Juleta de Jesus (33) dari Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Dan Terakhir Sindiana Uluk (18) dari Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Berbeda dengan Abdulharis dan Hironimus yang berangkat sendiri. Juleta dan Sindiana diajak oleh agen perekrut dari perusahaan ilegal.

Modus yang digunakan masih sama seperti yang sering didengar masyarakat. Mereka diimingi gaji yang tinggi saat bekerja di Malaysia.

Bahkan, Sindiana dijanjikan mendapatkan uang muka sebesar Rp. 3 juta jika bersedia berangkat. Jumlah tersebut membuat Sindiana langsung menyetujui tawaran tersebut.

“Saya diajak Om Anis. Awalnya dia telpon di tetangga dan omong dengan saya,” cerita Sindiana kepada katongNTT di kantor BP2MI NTT, Selasa (25/1/2022) sore.

Komunikasi pertama itu dilakukan pada tanggal 2 Januari lalu. Lewat telpon seluler, Anis yang menjadi agen mulai menjelaskan banyak hal kepadanya.

Sindiana hanya tamat SMP. Dengan tawaran gaji tinggi tanpa syarat ijazah, dia langsung tertarik menjadi PMI.

Saat tamat SMP pada 2019 lalu, Ia sempat bekerja pada Corona Cucur di Oesao, Kabupaten Kupang. Tahun lalu, kontraknya di tempat itu berakhir.

Sindiana kemudian pulang ke kampung halamannya. Saat tawar itu datang, Ia belum tahu harus kerja dimana.

Ia diberitahu akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Anis menyebutkan besaran gaji yang akan diterima sebesar Rp. 4,5 juta per bulan.

“Orang tua juga setuju saya kerja di Malaysia,” katanya.

Persetujuan itu diberikan orang tuanya sebab Anis mengatakan Sindiana akan diberangkatkan melalui jalur resmi. Apa yang dikatakan Anis semakin menguatkan hati Sindiana dan orangtuanya.

10 Januari, Sindiana berangkat dari kampung halamannya menuju Kupang. Rencananya Anis akan menjumput dia untuk menginap di rumahnya semalam.

Anis sudah menyiapkan tiket pesawat ke Surabaya. Esoknya Sindiana terbang dengan pesawat menuju Surabaya. Di Surabanya, dia dijemput oleh jaringan Anis. Dari Surabaya terbang lagi ke Batam. Tiket dan semua keperluan Sindiana diurus oleh Anis dan jaringannya. Termasuk memberikan uang muka yang dijanjikan.

“Saya terima uang muka Rp. 3 juta,” ujar Sindiana.

Tiba di Batam, dia masih yakin dirinya berangkat sebagai PMI secara resmi. Namun semua berubah ketika berada di Pulau Judah.

Mereka digrebek oleh aparat Kepolisian di sebuah rumah kosong pada  tanggal 16 Januari. Mereka tinggal di rumah kosong itu selama satu hari sebelum digrebek. Saat itulah, Sindiana tahu  Anis telah menipunya.

“Dia bilang itu jalur resmi. Saat ditangkap baru saya tahu kalau ini tidak resmi,” tambahnya.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa menilai perlu ada regulasi yang mengatur tentang perlindungan bagi para calon pekerja, baik didalam maupun luar negeri.

Perekrutan tenaga kerja melalui jalur yang tidak resmi menurutnya sangat rentan terhadap perdagangan orang. Di Indonesia, regulasi tersebut sudah ada. Lahirnya Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang diikuti Perpres nomor 22 tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi fondasi yang baik.

Persoalannya kata Gabriel, apakah daerah-daerah kantong migrasi sudah memiliki regulasi yang sama? Ia mendorong agar Provinsi NTT yang menjadi salah satu daerah penyumbang pekerja migran harus memiliki regulasi tersebut.

“Gubernur NTT dan Bupati/Walikota di NTT segera menerbitkan Pergub, Perbup dan Perwali tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Rencana Aksi Daerah Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO,” kata Gabriel.

Regulasi tersebut dinilai akan membantu Pemerintah mencegah terjadinya migrasi ilegal yang rentan human trafficking, menyelamatkan korban human trafficking juga penegakan hukumnya. Selain itu juga menjadi landasan realisasi restitusi dan reintegrasi korban human trafficking serta perlu mempersiapkan aman bagi korban.

Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa beberapa waktu lalu mengatakan NTT sudah punya peraturan daerah terkait perlindungan pekerja migran Indonesia. Bahkan peraturan itu sudah ada dari periode sebelumnya.

“Di periode sebelumnya kami sudah menetapkan Perda inisiatif tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” kata Yunus saat ditemui di ruang Komisi V.

Suster Laurentin yang tergabung dalam tim kargo mengurus jenazah PMI asal NTT menjelaskan, banyak warga NTT terjebak untuk bekerja di luar negeri secara non-prosedural karena tertipu. Banyak janji-janji yang diberikan, termasuk akses mudah dan cepat ke luar negeri.

Padahal jika mengikuti alurnya, calon pekerja migran harus menjalani pelatihan kerja terlebih dahulu. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh para agen dari perusahaan ilegal untuk merayu calon tenaga kerja.

Yunus menyebut, regulasi terkait perlindungan tenaga kerja dan penghapusan perdagangan orang sudah memadai. Tindaklanjutnya adalah penegakan hukum bagi orang-orang yang berusaha memberangkatkan warga NTT secara ilegal.

Kasus kematian Adelina Sau di Malaysia pada 10 Februari 2018 lalu menjadi salah satu pelajaran berharga. Agen perekrut di lapangan sudah ditangkap dan diadili. Sayangnya, lagi-lagi hukum belum mampu menyentuh perusahaan yang menjadi penyalur tenaga kerja non-prosedural itu.

Suster Laurentin mengatakan, penegakan hukum bagi pelaku perdagangan orang di NTT masih lemah. Perlu regulasi yang mendukung untuk membongkar mafia perdagangan manusia. Dengan jaringan yang begitu luas, mafia ini seperti sulit terbongkar.

“Perusahaan-perusahaan itu, istilahnya aktor intelektualnya yang jarang disentuh (penegakan hukum). Kecuali kita teriak-teriak terus dan buktinya kuat,” ujar Suster Laurentin. (K-04)

Tags: #Malaysia#Pekerjamigranindonesia#perusahaanilegal#pmintt
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

by Rita Hasugian
8 Januari 2026
0

Kupang – PT PLN sedang menelusuri dan memvalidasi informasi dari nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang bahwa aktivitas bongkar muat batubara...

Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

by Rita Hasugian
27 Desember 2025
0

Kupang – Marselinus Seke menahan rasa sakit pada kedua kakinya yang bengkak setiap kali melangkah. Kulit kakinya melepuh,  mengeluarkan cairan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati