KatongNTT– Beberapa kejanggalan ditemukan dalam surat kematian pekerja migran Indonesia (PMI) Chatrine Septiani Rohi di Malaysia pada 29 Juli 2026. PMI asal NTT ini dilaporkan meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.
Kejanggalan pertama adalah mengenai kapan tepatnya Chatrine meninggal. Berdasarkan surat Ketua Bahagian Siasatan dan Penguatkuasaan Trafik Hulu Langat Kajang, Selangor tanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani Ahmad Zahrein bin Muhd Suod kepada KBRI Kuala Lumpur, Chatrine dinyatakan meninggal di tempat kejadian. Kecelakaan lalu lintas terjadi pada 29 Juli 2026 sekitar jam 06.15 pagi di KM24 Lebuhraya, Kajang SILK.
Baca juga: Demi Bertemu Ibu, Chaterina Lari dari Semau ke Malaysia, Ajal Menjemput Saat Berniat Pulang
“Satu perempuan warganegara Indonesia menunggang sebuah motorsikal (sepeda motor-Red) di percayai telah terbabas (tergelincir – Red) sendiri di KM24 Lebuhraya Kajang SILK. Mangsa tersebut telah disahkan telah meninggal dunia di tempat kejadian,” tulis Ahmad dalam laporan tersebut.
KBRI dalam surat bertajuk Surat Bukti Pencatatan Kematian Chatrine Septiani Rohi bertanggal 25 Agustus 2026 dan ditandatangani Akhmad Baihaqie menuliskan Chatrine meninggal jam 08.48. KBRI mengutip informasi jam kematian ini dari pihak Rumah Sakit Sultan Idris Shah Serdang tanggal 30 Juli 2026.
Kejanggalan lain adalah Kepolisian Kajang tidak menjelaskan kronologi kejadian, nomor polisi sepeda motor, dan barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. Kepolisian juga tidak menyebut apakah sudah mengecek rekaman CCTV di lokasi kecelakaan.
Rumah Sakit Sultan Idris Shah Serdang telah melakukan otopsi dan menyimpulkan penyebab kematian Chatrine adalah cedera di bagian kepala dan rongga perut akibat kecelakaan lalu lintas.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang menjelaskan, surat keterangan yang dikeluarkan KBRI Kuala Lumpur pada 25 Agustus 2026 memuat informasi yang selaras dengan surat dari otoritas di Malaysia pada 31 Jui 2026 mengenai kematian Chatrine Septiani Rohi.
Mengenai upaya pemerintah untuk mengecek informasi penyebab kematian PMI asal Kota Kupang ini, Yvonne mengatakan KBRI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Diraja Malaysia.
Baca juga: PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi
“KBRI Kuala Lumpur dalam hal ini bertindak ssebagai perwakilan diplomatik Indonesia di Malaysia, dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan Polis Diraja Malaysia,” ujar Yvonne.
Ibu kandung Chatrine, Maria Magdalena Rohi memohon kejelasan informasi tentang peristiwa kematian anaknya yang disebut kecelakaan lalu lintas.
“Mengapa jam anak saya mati beda, KBRI lain, Malaysia kok lain. Maksudnya bagaimana. Ini anak saya, maksudnya matinya bagaimana. Kok bisa seperti ini? Anak saya mati di rumah sakit atau di jalan?” ujar Maria.
Chatrine sudah 12 tahun tinggal dan bekerja serabutan di Malaysia. Dia masuk Malaysia secara nonprosedural pada 2014 dengan alasan rindu kepada ibunya. Maria meninggalkan Chatrine saat usianya 1 tahun untuk bekerja di Malaysia.
Maria sangat terpukul dengan kematian Chatrine yang sudah mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar bisa pulang berkumpul dengan keluarganya di Kota Kupang akhir tahun ini. SPLP Chatrine nomor XE 773510 berlaku mulai 04 Maret 2026 hingga 04 Maret 2027. Dia berharap penyebab sebenarnya atas kematian anak sulungnya terungkap.
“Saya terpukul sekali mendengar kabar Chatrine meninggal. Ada yang tidak ingin dia pulang. Saya berdoa semoga kebenaran terungkap,” kata Maria dengan suara bergetar. *****




