• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Majikan Adelina Sau untuk Pertama Kali Hadir di Persidangan

Rita Hasugian by Rita Hasugian
4 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Majikan Adelina Sau, Ambika M.A. Shan (Malay Mail)

Majikan Adelina Sau, Ambika M.A. Shan (Malay Mail)

0
SHARES
1.2k
VIEWS

Kupang– Majikan Adelina Sau, Ambika MA Shan, 63 untuk pertama kali hadir di persidangan Mahkamah Persekutuan dengan didampingi pengacaranya. Ambika didakwa membunuh Adelina yang bekerja di rumahnya pada tahun 2018.

“Sidang dihadiri oleh terbanding, Ambika A/P M.A Shanmugam yang utk pertama kali hadir didampingi Pengacara,” kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri melalui pesan Whatsapp, Selasa, 1 Februari 2022.

BacaJuga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

8 Januari 2026
Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

27 Desember 2025

Ambika hadir dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Persekutuan di Putra Jaya pada tanggal 24 Januari 2022.

Dalam persidangan 9 Desember 2021, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ambika. Surat Perintah penangkapan dikeluarkan karena Ambika tidak menghadiri sidang meski telah diberi pemberitahuan beberapa kali.

Menurut Judha, sidang yang dihadiri Ambika untuk pertama kali itu belum membahas substansi banding. Sidang membahas kehadiran terbanding dan penunjukan pengacara Ambika.

“Pengacara akan menyampaikan tanggapan resmi atas substansi banding (submission) pada akhir Februari 2022,” ujar Judha.

Hakim Mahkamah Persekutuan kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang berikutnya pada 6 April 2022 dengan agenda utama membahas substansi banding.

Adelina tewas pada 11 Februari 2018, beberapa jam setelah dia dilarikan ke rumah sakit dengan tubuh penuh luka dan malnutrisi akut. Tayangan video dan foto yang beredar di media sosial merekam kekejaman Ambika terhadap Adelina Sau.

Ibu kandung Adelina Sau, Yohana Banunaek berharap Ambika dihukum mati atas tindakan kejamnya terhadap anaknya.

“Saya punya anak mati dan saya tidak bisa lihat dia lagi, majikan itu juga harus (dihukum) mati. Saya punya anak meninggal tapi majikan itu masih bisa bebas. Dia bisa senang-senang, tapi saya susah,” kata Yohana saat ditemui KatongNTT di rumahnya.

Judha menjelaskan, persidangan pada 24 Januari 2022 dihadiri oleh Konsulat Jenderal RI Penang dan pengacara watching brief yg ditunjuk KBRI Kuala Lumpur untuk memonitor jalannya persidangan. (k-02)

Tags: #AdelinaSau#Ambika#MahkamahPerutusan#Malaysia
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

by Rita Hasugian
8 Januari 2026
0

Kupang – PT PLN sedang menelusuri dan memvalidasi informasi dari nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang bahwa aktivitas bongkar muat batubara...

Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

by Rita Hasugian
27 Desember 2025
0

Kupang – Marselinus Seke menahan rasa sakit pada kedua kakinya yang bengkak setiap kali melangkah. Kulit kakinya melepuh,  mengeluarkan cairan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati