Oleh : Eddy J Soetopo, Direktur Eksekutif Institute for Media and Social Studies dan keluarga korban 65 di Solo
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang akhir September acapkali ingatan kita diharu-birukan catatan sejarah kelam G30/S-PKI. Masyarakat awam menyebutnya sebagai banjir darah Gestok dan membuat buluk kuduk kita merinding berdiri, membayangkan peristiwa itu. Senyampang dengan kejadian tersebut, justru ingatan kita tertuju pada persoalan kebenaran-tidaknya banjir darah dalam peristiwa itu.
Menelisik peristiwa berdarah itu tentu tak luput dengan sendirinya rentetan saling tuding siapakah sebenarnya yang seharusnya bertanggungjawab. Bila kita mengacu pada pokok persoalan penyelesaian pelanggaran HAM, tentu mau tak mau merujuk pada pelanggaran seperti apakah yang pernah terjadi dan bagaimana cara menyelesaikannya.
Selain itu, tidak ada salahnya bila file-file masa lalu terkait disain sebuah peristiwa yang terjadi pantas ditelisik secara seksama. Kemudian mendalami tentang siapa sebenarnya operator dan sang sutradaranya. Entah lantaran desakan para aktivis pro pembuktian pelanggaran HAM berat, sebenarnya hal itu telah dilakukan. Bahkan di Belanda dilakukan semacam ‘Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan’ yang terjadi pada tahun 1965.
International People’s Tribunal on Crimes Against Humanity 1965-IPT 65 telah dilangsungkan pada 11 November 2015 di Den Haag, Belanda. Meski di negara kita model pengadilan tersebut tidak dikenal secara luas, toh gaung yang ditimbulkan atas putusan hakim membuat pemerintah ketar-ketir juga.
Apalagi, baru-baru ini file dokumen ratusan ribu digelar soal tragedi pembunuhan orang-orang yang dituduh pengikut PKI beredar di kalangan aktivis. Dalam file G30/S-PKI terkuak peran presiden saat itu, Suharto. Tentara dan golongan agama terlibat dalam aksi tumpes-kelor orang-orang yang dituduh sebagai anggota PKI. Ini sungguh sangat biadab.
Tiga puluh ribu halaman dokumen file tentang peristiwa pembantaian orang-orang yang dituduh anggota PKI yang dulunya tersimpan rapat di perpustakaan nasional pemerintah Amerika Serikat, kini dibuka. Pendeklasifikasian file sehingga publik dapat mengakses secara terbuka jelas merupakan kemajuan bagi upaya mengungkap kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut sutradara film documenter peristiwa 65, Joshua Oppenheimer maupun pengamat politik Bradley Simpson, pendeklasifikasi file sangat bermakna. Keduanya beralasan, untuk mengungkap aktor sebenarnya penggerak aksi tumpes kelor pengikut dan simpatisan PKI di Indonesia.
Persoalannya justru kesempatan deklasifikasi file di perpustakaan Depertemen Pertahanan AS cenderung tidak ditindaklanjuti secara terbuka oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Setara Institute, Keppres 17/2022 justru terkesan mengaburkan upaya penyelesaian terhadap pelanggaran HAM di masa lalu. Andaikan tidak menjadi kontroversi dan tak bisa diakses oleh publik, Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, bukan mustahil tak bakalan terbuka. Bahkan, tidak diketahui masyarakat secara luas.
Secara pribadi maupun kelembagaan, IMSS sepakat dengan statement Setara Institute yang menolak keras kehadiran Keppres17/2022. Alasannya, Keppres itu menjadi salah satu upaya pembakuan impunitas atas pelanggaran HAM; menguburkan kebenaran peristiwa dan menghapus pertanggungjawaban para aktor pelanggar HAM berat.
Mestinya akan lebih prima bila Jokowi memikul tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Namun langkah itu justru tidak dilakukan dan berpura-pura bertanggungjawab atas pelanggaran HAM masa lalu.
Bisa jadi hal itu dilakukan lantaran sebagai pemutihan kolektif berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Jelas hal ini sebagai bentuk pembungkaman yang menyasar untuk menghadang aspirasi korban dan janji-janji rehabilitasi fisik, bantuan sosial, beasiswa bagi kepentingan korban maupun keluarganya. Padahal hal ini mestinya yang paling penting dilakukan terlebih dahulu.
Janji dan penegasan Presiden Jokowi terhadap cakupan peristiwa yang akan diselesaikan secara non-yudisial berdasarkan rekomendasi Komnas HAM hingga tahun 2020, menunjukkan ketidakpatuhan Jokowi pada mandat Undang-undang nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini mengharuskan penyelesaiannya melalui pengadilan HAM permanen. Model seperti yang dilakukan Jokowi, bila hal itu terus menerus dilakukan, akan memungkinkan hadir kembali peristiwa menyayat tumpes kelor G30/S-PKI.
Dalam kaitannya dengan keadilan transisi (transitional justice) atas pelanggaran HAM masa lalu, maka mestinya penyelesaian non yudisial didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran. Verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum dengan kecermatan tinggi wajib dilakukan. Bukan model kinerja gubrak-gubruk terburu-buru. *****


