• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Cuaca, Iklim dan Lingkungan

Kota Kupang di Kepung Sampah, Perda Tak Bernyali

Rita Hasugian by Rita Hasugian
4 tahun ago
in Cuaca, Iklim dan Lingkungan
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Sampah kepung Kota Kupang. Warga membuat papan larangan namun namun larangan itu tidak dihiraukan (Joe-KatongNTT)

Sampah kepung Kota Kupang. Warga membuat papan larangan namun namun larangan itu tidak dihiraukan (Joe-KatongNTT)

0
SHARES
713
VIEWS

Kupang – Persoalan sampah di Kota Kupang bukan masalah baru. Masalah ini sudah berlarut-larut tanpa arah penyelesaian yang jelas.

Pemerintah Kota Kupang melalui berbagai cara berupaya mengatasi masalah sampah di Kota Kupang. Misalnya dengan penambahan armada angkutan sampah, peningkatan status tempat penampungan akhir di Alak serta berbagai regulasi terkait pengelolaan sampah.

BacaJuga

Desa Tablolong. (Rita Hasugian/KatongNTT)

Cerita Rumput Laut dari Tablolong: Petani Kesulitan Bibit, Hama Lendir, dan Tercemar Mikroplastik

11 Februari 2026
Jalur sebelah barat pembuangan limbah air pendingin mesin untuk merawat turbin dan pipa PLTU Timor-1 yang dibuang ke Laut Timor. Limbah itu mengandung serpihan batubara, oli dan solar. Jalur barat lokasinya berdekatan dengan lokasi budidaya rumput laut petani Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, NTT. (Dok.Oktaf Sekatu)

4 Lembaga Uji Lab, Petani: Limbah Pendingin Mesin PLTU Timor-1 Dibuang ke Laut

9 Januari 2026

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 3 tahun 2011 merupakan salah satu regulasi terkait sampah. Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Berikutnya ada Perda Kota Kupang nomor 4 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Namun sejauh ini penerapan peraturan daerah itu seperti jalan di tempat.

Masalah sampah masih saja dijumpai di Kota Kupang. Tempat penampungan sementara (TPS) banyak yang dijumpai dalam keadaan penuh. Bahkan ada yang dibuang di samping tempat penampungan. Misalnya di pasar ikan dekat hotel Sotis Kupang. Konteiner sampah tampak penuh dan sebagian sampah plastik dibuang di samping konteiner.

Konteiner sampah di depan pasar ikan dekat hotel Sotis penuh dengan sampah bahkan sampah lain ditumpuk di sebelah konteiner (Joe-KatongNTT)

Lahan-lahan kosong pun tidak luput dari sampah. Lahan kosong di depan SD Inpres Oesapa Kecil 1 adalah salah satu lokasi pembuangan sampah. Di belakang pasar ikan Pasir Panjang, warga membuat papan larang membuang sampah. Namun tulisa di papan itu seperti tak dihiraukan. Sampah malah menumpuk pada tiang papan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson G. Nawa pada Senin (25/4/2022) mengatakan dalam sehari sampah yang diangkut oleh DLHK mencapai 86 ton. Itu pun belum semua sampah di Kota Kupang terangkut.

“Itu karena masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam buang sampah,” ujar Orson.

Orson menjelaskan, kesadaran warga membuang sampah masih rendah. Pemerintah Kota Kupang sudah mengatur jam pembuangan sampah mulai pukul 18.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA.

Pihaknya belum berniat untuk menerapkan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Meski dalam Perda Nomor 3 tahun 2011 pasal 43 menyebutkan warga yang melanggar ketentuan Pasal 40 diancam pidana kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta.

“Belum ada sanksi. Masih tingkat persuasif. Kami masih mendorong budaya bersih dan tertib di masyarakat. Itu yang kita utamakan,” kata Orson.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Siagian kepada KatongNTT beberapa waktu lalu mengatakan masalah sampah Kota Kupang salah satu faktornya adalah kesadaran masyarakat memilah sampah. Hal itu menurut Ondy sangat penting.

Ondy mengatakan tidak menutup kemungkinan regulasi pengelolaan sampah yang berisi sanksi perlu diterapkan. “Mungkin ke depan perlu ada (sanksi bagi yang melanggar),” jelas Ondy.

Perda Nomor 4 tahun 2011 lebih menekankan pada upaya pengurangan sampah. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan tiga upaya pengurangan sampah diantaranya, pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan penggunaan kembali sampah.

Namun peraturan itupun tak kunjung diterapkan. Berbagai penelitian tentang pengelolaan sampah di Kota Kupang menunjukkan Perda yang mengatur tentang sampah belum diterapkan dengan baik.

Penelitian Liky Y. Ledoh yang dimuat pada Jurnal Inovasi Kebijakan menunjukkan penerapan kedua Perda tersebut belum maksimal lantaran belum tersedianya kebijakan dan strategi daerah. Berikutnya belum ada rencana induk pengelolaan sampah sebagai acuan penanganan dan pengurangan sampah.

Penelitian lain yang dilakukan Wilian Djani dan kawan-kawan dari Universitas Nusa Cendana Kupang menunjukkan regulasi terkait pengelolaan sampah yang dibuat oleh Pemerintah Kota Kupang hanya dipahami oleh pembuat regulasi. Kurangnya sosialisasi Perda tersebut, masyarakat tidak memahami isi Perda.(Joe)

Tags: #Dinaslingkunganhidupdankehutanan#Kotakupang#perdapengelolaansampah#sampahkotakupang
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Desa Tablolong. (Rita Hasugian/KatongNTT)

Cerita Rumput Laut dari Tablolong: Petani Kesulitan Bibit, Hama Lendir, dan Tercemar Mikroplastik

by Rita Hasugian
11 Februari 2026
0

Pada Jumat sore, 30 Januari 2026, Indrawati Doroh duduk berselonjor di teras rumahnya di Desa Tablolong, Kabupaten Kupang, NTT bersama...

Jalur sebelah barat pembuangan limbah air pendingin mesin untuk merawat turbin dan pipa PLTU Timor-1 yang dibuang ke Laut Timor. Limbah itu mengandung serpihan batubara, oli dan solar. Jalur barat lokasinya berdekatan dengan lokasi budidaya rumput laut petani Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, NTT. (Dok.Oktaf Sekatu)

4 Lembaga Uji Lab, Petani: Limbah Pendingin Mesin PLTU Timor-1 Dibuang ke Laut

by Rita Hasugian
9 Januari 2026
0

 Kupang – Klaim PT PLN (Persero) untuk mengusut dan memvalidasi dugaan batubara sebagai bahan bakar PLTU Timor-1 memunculkan pertanyaan. Sebab...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati