Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan adanya tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil rekapan yang nol atau tanpa suara di Kabupaten Alor. Akibatnya KPU NTT menunda pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk kabupaten itu.
TPS dengan suara nol ini terjadi di TPS 09, Desa Motongbang. Kesalahan ini terjadi saat petugas tidak menyimpan hasil pleno kecamatan sehingga terbaca nol oleh aplikasi Sirekap. Akibatnya, KPU NTT menunda pleno pada Kamis 7 Maret 2024 itu.
Baca juga : 5 Petugas Pemilu di NTT Meninggal Pasca Pemungutan Suara
“Kita tunda kemarin karena terdapat kesalahan penginputan,” kata Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, dalam pleno terbuka, Jumat 9 Maret 2024.
TPS lainnya di Alor yang bermasalah juga yaitu TPS 01, Desa Lakuwatu yang mana terjadi kesalahan penginputan suara calon DPD.
KPU Alor sudah diberikan waktu untuk menelusuri dan mencari akar permasalahan yang terjadi di dua TPS pada Kecamatan Teluk Mutiara dan Kecamatan Alor Tengah Utara ini.
KPU Alor pada Jumat 8 Maret 2024 ini pun telah menjelaskan hasil rekapitulasi suara yang nol di TPS 09, Desa Motongbang.
Baca juga: KPU NTT Buka Daftar Daerah Yang Pemilihan Suara Ulang
Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin, mengungkap adanya kesalahan angka yang tidak terinput secara digital sehingga hasilnya tidak tersimpan setelah proses pleno selesai.
“Jadi, semua data di TPS 09 itu semuanya terbaca nol,” tegasnya.
Sedangkan proses pemilihan DPD di TPS 01 Desa Lakawatu ditemukan selisih suara sebanyak 27 untuk calon DPD pada putusan pleno tingkat kabupaten.
“Langkah selanjutnya, kami coba lakukan penelusuran di dalam C hasil, dan ada kesalahan perbedaan penginputan jenis suara masing-masing calon DPD,” tambahnya. ***


