Kupang – Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dan mengirimkan surat resmi kepada Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) untuk mengambil tindakan atas pekerja migran Indonesia (PMI), Demi Delita Alfi.
PMI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu telah meminta bantuan tetangga majikannya untuk dapat dipulangkan ke negaranya. Demi sudah 10 tahun bekerja dan tidak diizinkan pulang oleh majikannya.
“KBRI (Kedutaan Besar RI) telah berkoordinasi dan mengirimkan surat resmi kepada pihak JTKSM,” kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri kepada KatongNTT.com, Sabtu, 9 April 2022.
Menurut Judha, pihak JTKSM atau otoritas ketenagakerjaan di Semenanjung Malaysia telah merespons surat KBRI di Kuala Lumpur. JTKSM menyampaikan akan segera mengambil tindakan ke alamat rumah di mana Demi Delita berada.
KBRI Kuala Lumpur juga telah mencoba menghubungi tetangga yang membantu Demi Delita untuk bisa pulang ke rumahnya, kata Judha, namun tidak aktif.
Sebelumnya, KatongNTT menerima informasi dari Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Nusa Tenggara Timur, KBRI Kuala Lumpur mengirimkan surat ke JTKSM pada 6 April 2022 untuk mengambil tindakan terhadap PMI Demi Delita di rumah majikannya di Melawati, Kuala Lumpur.
Berdasarkan surat pengaduan tertulis seorang wartawan media A1 Channel ke UPT BP2MI NTT pada 24 Maret 2022, majikan Demi Delita beralamat di 28, Jalan G2, Taman Melawati, Kuala Lumpur, Selangor, Malaysia.
Demi Delita disebut dalam surat pengaduan itu berasal dari TTS, Provinsi NTT. PMI itu meminta bantuan tetangga majikannya agar dipulangkan ke rumahnya setelah 11 tahun bekerja tanpa diizinkan pulang. Dia mengaku mengalami penyiksaan dan tidak menerima gajinya.
PT Dinasti Insan Mandiri disebut sebagai agen yang mempekerjakan Demi Delita di rumah majikannya itu.
Tetangga majikannya itu kemudian memposting permintaan bantuan Demi Delita di akun Facebooknya berikut foto PMI itu. Wartawan tersebut memberitakan tentang Demi Delita dan kemudian memberikan bantuan dengan membuat pengaduan ke UPT BP2MI NTT. (Rita Hasugian)