Kupang – Bawaslu NTT masih melakukan identifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu begitu semua tahapan pemungutan suara rampung.
Untuk pelanggaran pemilu di NTT masih sementara dilakukan identifikasi oleh petugas pengawas pemilu maupun dari bawaslu kabupaten/kota di NTT.
“Kami sementara identifikasi prosesnya karena baru selesai perhitungan,” kata Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, 15 Februari 2024.
Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim NTT Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Sedangkan KPU NTT hingga akhir 14 Februari 2024 juga belum mendapatkan laporan dari daerah terkait pelanggaran pemilu.
Pihaknya sementara menunggu rekomendasi Bawaslu terkait adanya pelanggaran atau yang berpotensi terjadi pemungutan suara ulang.
“Kami belum dapat laporan,” kata Komisioner KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah.
Baca juga : Pemilu 2024, Politik Uang: Harga Suara Lebih Murah dari Bibit Babi (2)
Selain itu bila ada pengaduan terkait kecurangan atau pelanggaran pemilu lainnya maka akan diproses Bawaslu terlebih dahulu. Pemungutan suara ulang pun diatur sepuluh hari sejak hari pencoblosan.
Ia mengakui ada beberapa daerah yang surat suaranya yang kurang dan tertukar namun menurutnya telah diselesaikan oleh KPPS dan KPU setempat. ***