• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Padma Usul Payung Hukum Aturan Pinjaman Uang Tanpa Agunan ke Pekerja Migran

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 1 min read
A A
0
Empat orang calon PMI dari NTT yang berangkat melalui jalur tidak resmi dipulangkan oleh Pemerintah (BP2MI NTT for katongNTT)

Empat orang calon PMI dari NTT yang berangkat melalui jalur tidak resmi dipulangkan oleh Pemerintah (BP2MI NTT for katongNTT)

0
SHARES
81
VIEWS

Kupang – Kebijakan negara menyediakan pinjaman uang tanpa agunan ke pekerja migran diminta untuk tidak sekadar wacana.

Menurut Gabriel Goa sebagai Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, kebijakan pemberian pinjaman uang tanpa agunan perlu dilengkapi dengan payung hukum. Misalnya peraturan presiden atau peraturan menteri BUMN . Isi peraturan itu menjelaskan tentang pinjaman uang tanpa agunan untuk pekerja migran.

BacaJuga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

8 Januari 2026
Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

27 Desember 2025

“Kalau hal ini tidak ada payung hukumnya, maka membuka ruang bagi mafia human trafficking memanfaatkan peluang atas nama calon pekerja migran dan perusahaan pengerah pekerja migran Indonesia yang nakal,” kata Gabriel kepada KatongNTT.com pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Menurut Gabi, ada langkah terobosan lain bagi calon pekerja migran yang lolos bekerja di luar negeri untuk dapat menjadi nasabah bank pemerintah. Gunanya untuk mentransfer gaji pekerja migran dan sekaligus menampung remintensi.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan negara menyiapkan pinjaman uang bagi calon pekerja migran.

“Uang pinjaman tersebut dapat dicicil setiap bulannya dengan bunga yang sangat rendah,” kata Rhamdani pada rapat koordinasi terbatas di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 15 Juli 2022 seperti dilaporkan Antara.

Pinjaman tanpa agunan tersebut dapat difasilitasi bank BNI maupun bank pemerintah lainnya.

BNI, menurut Rhamdani, menyediakan plafon pinjaman sebesar Rp 40 juta, sementara bank pemerintah lainnya seperti BRI menyediakan plafon dalam jumlah yang lebih tinggi yakni Rp 100 juta. (Rita)

Tags: #BennyRhamdani#BP2MI#PadmaIndonesia#Pekerjamigran#Pinjamantanpaagunan
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

by Rita Hasugian
8 Januari 2026
0

Kupang – PT PLN sedang menelusuri dan memvalidasi informasi dari nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang bahwa aktivitas bongkar muat batubara...

Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

by Rita Hasugian
27 Desember 2025
0

Kupang – Marselinus Seke menahan rasa sakit pada kedua kakinya yang bengkak setiap kali melangkah. Kulit kakinya melepuh,  mengeluarkan cairan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati