Kupang – Kebijakan negara menyediakan pinjaman uang tanpa agunan ke pekerja migran diminta untuk tidak sekadar wacana.
Menurut Gabriel Goa sebagai Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, kebijakan pemberian pinjaman uang tanpa agunan perlu dilengkapi dengan payung hukum. Misalnya peraturan presiden atau peraturan menteri BUMN . Isi peraturan itu menjelaskan tentang pinjaman uang tanpa agunan untuk pekerja migran.
“Kalau hal ini tidak ada payung hukumnya, maka membuka ruang bagi mafia human trafficking memanfaatkan peluang atas nama calon pekerja migran dan perusahaan pengerah pekerja migran Indonesia yang nakal,” kata Gabriel kepada KatongNTT.com pada Sabtu, 16 Juli 2022.
Menurut Gabi, ada langkah terobosan lain bagi calon pekerja migran yang lolos bekerja di luar negeri untuk dapat menjadi nasabah bank pemerintah. Gunanya untuk mentransfer gaji pekerja migran dan sekaligus menampung remintensi.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan negara menyiapkan pinjaman uang bagi calon pekerja migran.
“Uang pinjaman tersebut dapat dicicil setiap bulannya dengan bunga yang sangat rendah,” kata Rhamdani pada rapat koordinasi terbatas di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 15 Juli 2022 seperti dilaporkan Antara.
Pinjaman tanpa agunan tersebut dapat difasilitasi bank BNI maupun bank pemerintah lainnya.
BNI, menurut Rhamdani, menyediakan plafon pinjaman sebesar Rp 40 juta, sementara bank pemerintah lainnya seperti BRI menyediakan plafon dalam jumlah yang lebih tinggi yakni Rp 100 juta. (Rita)