• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Peluang Menjerat Pembunuh Adelina Sau Masih Terbuka

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Majikan Adelina Sau, Ambika M.A. Shan (Malay Mail)

Majikan Adelina Sau, Ambika M.A. Shan (Malay Mail)

0
SHARES
285
VIEWS

“Mendorong Malaysia untuk menerapkan undang-undang human trafficking.”

Kupang – Ketua Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking (Kompas Korhati), Gabriel Goa mengatakan peluang untuk memberikan keadilan bagi Adelina Sau.

BacaJuga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

8 Agustus 2025
Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

6 September 2025

Peluang itu adalah mendorong Malaysia untuk menerapkan undang-undang human trafficking. Undang-undang ini untuk menjerat jaringan pelaku kejahatan ini termasuk MAS Ambika, majikan pekerja migran Indonesia itu.

Bersamaan itu, Kompas Korhati meminta pemerintah Indonesia melanjutkan proses penegakan terhadap jaringan TPPO lainnya dalam kasus Adelina Sau. Sejauh ini baru empat terpidana perekrut Adelina Sau yang dijatuhi hukuman (berkekuatan hukum tetap) dengan menggunakan UU TPPO.

“Mendesak Polisi Diraja Malaysia bekerjasama dengan Polisi Republik Indonesia memproses hukum pelaku dan aktor intelektual human trafficking terhadap Adelina Sau,” kata Gabriel kepada KatongNTT.com pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Gabriel selanjutnya meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk berkoordinasi dengan Perdana Menteri Malaysia. Koordinasi ini untuk mendesak Polisi Diraja Malaysia agar segera memproses hukum kasus human trafficking Adelina Sau.

Menurut Gabriel, majikan Adelina Sau, Ambika, 62 tahun sebagai justice collaborator human trafficking untuk membongkar jaringan otak pelaku kejahatan ini.

Kompas Korhati mengajak solidaritas penggiat anti human trafficking melakukan aksi solidaritas ke Kedutaan Malaysia di Jakarta. Selain itu, masyarakat sipil dapat melakukan lobi serta advokasi ke Malaysia.

Usulan kerja sama Indonesia dan Malaysia melakukan penegakan hukum human trafficking dalam kasus Adelina Sau dilandasi pasal 59 Undang-Undang TPPO. Pasal ini mengatur tentang kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.

Di ayat 2 Pasal 59 ini dijelaskan bahwa kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan atau kerjasama teknis lainnya.

Satu hal yang tidak bisa diabaikan adalah ASEAN telah memiliki konvensi anti human trafficking khususnya perempuan dan anak. Indonesia dan Malaysia adalah anggota ASEAN sehingga wajib melaksanakan konvensi ini.

Dua hari lalu, Mahkamah Persekutuan Malaysia membebaskan MAS Ambika, majikan pekerja migran Indonesia, Adelina Sau dari tuntutan hukum. Mahkamah memperkuat putusan Pengadilan Tinggi.Mahkamah memperkuat putusan Pengadilan Tinggi.

Pemerintah Indonesia menyatakan sangat kecewa atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang telah melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri kepada KatongNTT melalui pesan Whatsapp pada Jumat, 24 Juni 2022.

Putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia menjadi aneh karena kekejaman yang dialami Adelina Sau di rumah majikannya hingga tewas, tanpa ada pelakunya. (Rita Hasugian)

Tags: #AdelinaSau#Ambika#Humantrafficking#Malaysia#UUTPPO
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

by Rita Hasugian
8 Agustus 2025
0

Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan bahwa persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak...

Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

by Rita Hasugian
6 September 2025
0

Pengantar: Kejahatan penyelundupan manusia (people smuggling) di Provinsi Nusa Tenggara Timur teridentifikasi marak sejak tahun 2000-an. Kejahatan ini telah melibatkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati