Kupang– Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan bagi Adelina mendesak pemerintah Indonesia untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia.
Desakan ini untuk merespons putusan Mahkamah Persekutuan yang membebaskan Ambika M.A. Shan, majikan Aelina Sau (Adelina Lisao) dari tuntutan hukuman mati.
Koalisi menggelar demonstrasi di depan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Mereka membawa spanduk yang isinya memprotes keputusan Mahkaham Perutusan Malaysia yang membebaskan majikan Adelina.
Dalam pernyataan tertulis kepada pers, Koalisi mengutuk dan menyesalkan dengan sungguh-sungguh putusan bebas murni Ambika. Padahal majikan Adelina Sau terbukti melakukan penyiksaan hingga Adelina kehilangan nyawa.
“Kami menilai bahwa putusan tersebut melukai rasa keadilan bagi Adelina dan keluarganya, Pekerja Rumah Tangga migran Indonesia dan bangsa Indonesia,” kata Koalisi dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Koalisi, Malaysia berlaku tidak adil dan tidak konsisten terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dalam menegakkan kasus penyiksaan keji terhadap Adelina Sau.

“Malaysia bahkan tidak menghormati MoU yang baru saja disepakati antara Indonesia dan Malaysia. MoU itu tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia di Malaysia.
Kepada pemerintah Indonesia, Koalisi mendesak pemerintah untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia.
Pemerintah juga didesak untuk menunda implementasi MoU tentang penempatan dan perlindungan pekerja Rumah Tangga Indonesia di Malaysia.
“Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis dan melakukan evaluasi atas kerjasama ketenagakerjaan dengan Malaysia,” ujar Koalisi.
Mencermati kasus Adelina Sau, Koalisi mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Gabriel Goa dari Padma Indonesia mengatakan, Menteri Luar Negeri segera memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia. Dubes negara jiran ini diminta memberikan penjelasan atas putusan bebas murni pelaku kejahatan kemanusiaan terhadap Adelina Sau.
Gabriel juga mendesak Presiden dan Gubernur NTT untuk mengambil langkah keras untuk melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Malaysia. (Rita Hasugian)