Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan meningkatkan patroli keliling kawasan setiap hari untuk meminimalkan kebakaran dan pencurian hewan di dalam kawasan taman nasional itu.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BTNK, Dwi Putro Sugiarto juga meminta masyarakat yang bermukim di dalam kawasan Taman Nasional Komodo untuk membantu petugas BTNK menjaga tempat tinggal habitat komodo dengan memberikan informasi.
Menurut Dwi, kebakaran yang terjadi baru -baru ini di Pulau Komodo disebabkan musim kemarau yang panjang.
Pihak BTNK tidak menemukan penyebab kebakaran karena ulah manusia. Apalagi akses masyarakat menuju lokasi kebakaran sangat sulit.
Menurut Dwi, sedikitnya 10 hektare lahan di pulau itu hangus terbakar. Namun tidak ada komodo dan hewan lain seperti rusa,kerbau dan babi hutan yang tewas akibat kebakaran tersebut.
Dwi membenarkan lahan yang hangus terbakar merupakan zona inti yakni tempat tinggal habitat Komodo.
Namun saat terjadinya kebakaran, Komodo sedang tidak berada di lokasi kebakaran.
“Komodo berada di lokasi kebakaran itu pada saat musim hujan.Pada saat musim kemarau, Komodo tidak berada di lahan itu,” kata Dwi kepada wartawa.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mendorong BTNK untuk serius menjaga kawasan tempat tinggal hewan purba Komodo. Dia meminta petugas setiap hari melakukan patroli keliling kawasan.
Bupati juga meminta BTNK memperbanyak pos penjagaan di dalam kawasan taman nasional itu..
Selain untuk menjaga kawasan Taman Nasional Komodo agar tidak terjadi kebakaran,pos penjagaan juga berfungsi untuk menangkap pelaku pencurian hewan seperti rusa.
“Kita minta BTNK perbanyak pos penjagaan di dalam kawasan TNK. Aksi pencurian rusa sering terjadi,”ujar Edi Endi.
Pada 1 Agustus 2021, Komite Warisan Dunia Badan PBB untuk pendidikan, ilmu pengetahuan, dan Budaya atau Unesco meminta pemerintah Indonesia menghentikan sementara semua proyek infrastruktur di dalam dan sekitar Taman Nasional Komodo.
Komite Warisan Dunia Unesco dalam pernyataan tertulisnya beralasan, proyek infrastruktur itu berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasanya.
Penghentian sementara dilakukan hingga Analisa Dampak Lingkunganyang direvisi diajukan ditinjau oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam aatau IUCN. (Ri/Rita Hasugian)