Kupang – Dua saksi hidup dalam tragedi tumpahan minyak Montara pada Agustus 2009 lalu dari PTTEP Australasia (PTTEPAA) meninggal. Kesaksian dua warga Rote untuk memperjuangkan nasib 15.000 petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ribuan masyarakat pesisir mengajukan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia menuntut perusahaan Thailand bertanggung jawab.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengatakan, pencemaran Laut Timor itu menyebabkan puluhan ribu petani rumput laut, nelayan dan masyarakat kehilangan sumber kehidupan. Beberapa di antaranya menderita sakit dan meninggal.
“Banyak petani rumput laut telah meninggal sejak tumpahan minyak dimulai dan tidak akan pernah melihat keadilan atas penderitaan dan kerugian mereka yang disebabkan oleh kelalaian pencemar, PTTEPAA,” ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Sebaliknya, badan usaha milik negara (BUMN) Thailand itu bersembunyi dari tanggung jawabnya dan mengabaikan kelalaiannya.
Ledakan anjungan Montara pada akhir 2009 dan penggunaan 184.000 liter bahan pendispersi beracun telah menghancurkan biota dan ekosistem Laut Timor.
Lalu, lebih dari 15.000 petani rumput laut mengajukan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia, Daniel Sanda vs PTTEPAA (Ashmore Cartier) Pty Ltd.
Sebelum ditutup 3 November 2009, anjungan Montara menyemburkan ratusan ribu barel minyak selama 74 hari. Minyak itu mengalir ke pulau-pulau dan pesisir 11 kabupaten di NTT.
Pada Maret dan November 2021, Hakim Yates di Pengadilan Federal Australia menjatuhkan keputusan menemukan minyak Montara mencapai 81 desa. Minyak itu juga mematikan rumput laut.
PTTEPAA mengajukan banding atas keputusan tersebut pada Desember 2021.
“PTTEP tahu pengadilan memberikan penilaian yang benar berdasarkan bukti, tapi sekarang pencemar ingin membuat penundaan lebih lanjut dan menolak keadilan bagi para korban Montara. Banyak dari mereka yang sekarat,” ujar Tanoni.
Pada Juni 2019, lebih dari 30 saksi dibawa ke Sydney untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Australia. Kehadiran petani rumput laut dalam rangka memperkuat alasan atas persidangan dipimpin Hakim Yates.
Kini, lanjut Tanoni, dua dari saksi tersebut telah meninggal sejak mengunjungi Sydney.
“Sudah, Gabriel Mboeik II dari Oelua dan Melkianus Mola dari Oebou, dua desa di Pulau Rote telah meninggal. Orang-orang baik ini adalah pemimpin di desa mereka dan berjuang keras untuk menegakkan keadilan. Mereka tidak akan pernah tahu hasil dari pertempuran mereka melawan pencemar multinasional ini,” tegasnya. [K-02]