Kupang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT bekerja sama dengan Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) melakukan Investigasi Timbulan Sampah Plastik (Brand Audit) dan Kontaminasi Mikroplastik di Perairan Kota Kupang.
Timbulan sampah berarti banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat. Yang berpotensi menghasilkan mikroplastik, atau potongan plastik kecil yang dapat terkandung dalam air.
Kegiatan brand audit atau inventarisasi produsen ini untuk mengetahui sampah kemasan yang tercecer sehingga mencemari perairan Kota Kupang.
Hal ini dilakukan di tiga lokasi yaitu di Bentaran Hilir Kali Jembatan Oesapa (Arah Pantai), bentaran Kali Jembatan Naimata, dan di bentaran Bendungan Biknoi, Kelurahan Bakunase II.
Baca Juga: Cerita Dari TPA Alak: Sampah B3 Yang Diacuhkan Pemkot Kupang
Dari tiga lokasi dikumpulkan sekitar seribu lembar sampah plastik. Bermerk maupun tidak bermerek seperti kresek, alat tangkap ikan, sepatu, sandal dan limbah tekstil.
Hasilnya mendapati 10 produsen penyumbang sampah kemasan plastik yang mencemari perairan Kota Kupang.
Sampah bermerk yang dipungut sebanyak 500 potong. Paling banyak adalah sampah saset dari produk:
1. PT Wings
2. Unilever
3. sampah popok produk Unicharm
4. Kapal api
5. Mayora
6. Nestle
7. Danone
8. Cocacola

Direktur Walhi NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi mengatakan,
harus ada tanggungjawab dari produsen dan pemerintah sendiri terkait pencemaran sampah plastik ini.
“Masyarakat beli sampo untuk dapat sampo, bukan kemasan plastik. Celakanya, urusan sampah ini yang disalahkan ialah masyarakat. Padahal, yang harus kita salahkan itu ialah perusahaan wajib bertanggung jawab atas residu. Dan pemerintah yang tidak pernah tegas dalam menangangani produsen,” tegas Umbu dalam konferensi pers Tinjauan Akhir Tahun Lingkungan Hidup Orang Nusa Tenggara Timur. Rabu, 11/1/2023.
Dalam UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, secara jelas menyatakan tugas dan tanggung jawab produsen sampah plastik dalam siklus kerjanya.
Pasal 15 UU tersebut memandatkan “produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”.
Ini berarti timbulan sampah plastik di Kota Kupang merupakan tanggung jawab produsen untuk dikelola.
Banyaknya sampah plastik ini membuat perairan Kota Kupang terkonfirmasi telah terkontaminasi mikroplastik. Dengan rata- rata 161 partikel mikroplastik dalam 100 liter air. Berdasarkan uji kontaminasi mikroplastik yang dilakukan Walhi NTT dan ESN Desember 2022 lalu.
Sampel air diambil dari wilayah Hilir Kali Oesapa di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Wilayah Hulu Bendungan Biknoi, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja. Sedangkan di wilayah Tengah sampel air yang diuji diambil dari Kali Naimata, Kelurahan Liliba, Kecamatan, Maulafa. Dari ketiga lokasi tersebut diambil 100 liter air sungai. ******