Kupang – Lima provinsi memperoleh skor baik untuk hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023. kelima provinsi itu adalah Jawa Barat, Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Aceh. Sedangkan skor terendah diperoleh Maluku, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, dan Gorontalo.
Sebanyak 29 provinsi lainnya memperoleh skor sedang, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penanggungjawab IKIP 2023, Rospita Vici Paulyn menyampaikan hasil IKIP 2023 pada 16 Juni 2023, seperti dikutip dari laman resmi Komisi tersebut.
Menurut Rospita yang juga komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, terjadi peningkatan skor secara nasional sebanyak 0,97 poin dibandingkan 2022. Skor nasional tahun 2023 adalah 75,40.
Namun, ujar Rospita, pengukuran indeks ini belum mencermikan realitas sesungguhnya di lapangan. Dia beralasan, berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) di 34 provinsi, sebagian kelompok kerja daerah belum maksimal dalam penyajian data dan fakta yang penting sebagai dasar pengukuran indeks. Hal ini untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada para informan ahli daerah.
Mindset Anggap IKIP Ajang Kompetisi
Selain itu, ujarnya, masih ada mindset menganggap IKIP sebagai ajang kompetisi. Sehingga informan ahli yang dipilih adalah yang bisa dikondisikan sesuai keinginan demi menaikkan nilai IKIP di provinsinya. Sehingga tanpa didukung data dan fakta yang valid.
Padahal IKIP merupakan helicopter view untuk melihat bagaimana potret keterbukaan informasi publik di setiap provinsi sesuai dengan kenyataan yang ada. Sangat dibutuhkan objektivitas dalam penyajian data dan fakta maupun dalam memberikan penilaian: Apakah benar pemerintah/badan publik sudah sedemikian terbukanya? Dan informasi yang disajikan sudah memiliki dampak dan memberi manfaat bagi masyarakat?
“Untuk itu perlu ditekankan kepada seluruh Provinsi bahwa IKIP merupakan survei dan bukanlah kompetisi. Sehingga provinsi tidak perlu berlomba-lomba untuk memperoleh nilai tertinggi. Namun sebaliknya IKIP memerlukan penyediaan data dan fakta yang relevan serta penilaian yang objektif, agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebab hasil IKIP dapat dijadikan rujukan dalam indeks-indeks komposit lainnya seperti IDI dan lain sebagainya,” tegas Rospita.
Apresiasi kepada 15 Provinsi
Vici menyampaikan apresiasi kepada provinsi yang dipandang objektif dalam pelaksanaan FGD IKIP 2023, baik berupa penyajian data-fakta maupun objektivitas antar Informan Ahli Daerah.
Apresiasi itu ditujukan ke Pokjada Provinsi Kepulauan Riau, Pokjada Provinsi Gorontalo, Pokjada Provinsi Kalimantan Barat, Pokjada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya, Pokjada Provinsi Aceh, Pokjada Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pokjada Provinsi Jambi. Kemudian Pokjada Provinsi Bengkulu, Pokjada Provinsi Jawa Timur, Pokjada Provinsi Sulawesi Barat, Pokjada Provinsi Banten, Pokjada Provinsi Maluku. Terakhir, Pokjada Provinsi Sulawesi Barat, Pokjada Provinsi Papua Barat, dan Pokjada Provinsi Sulawesi Utara.
Rekomendasi yang dihasilkan terkait potret pelaksanaan keterbukaan di 34 provinsi akan disampaikan kepada Presiden. Rekomendasi juga diberikan kepada pemerintah daerah 34 provinsi untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di daerahnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha menjelaskan perjalanan IKIP 2023 dilaksanakan seja Februari 2023. Di mulai dari tahapan penyusunan dasar hukum, bimbingan teknis kepada seluruh pokjada. Kemudian penentuan informan ahli daerah, pengumpulan data dan fakta oleh Pokjada, pengisian Kuesioner, FGD di 34. Terakhir, diadakan National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2023 sebagai forum soft launching atas hasil IKIP 2023.
Forum NAC ini dihadiri antara lain informan ahli nasional, tim ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dari 34 Provinsi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dari 34 Provinsi.
Arya menjelaskan, IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan keterbukaan informasi publik tingkat provinsi dan nasional.
IKIP menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, persepsi masyarakat terhadap baik Undang-undang tersebut maupun haknya atas informasi. Terakhir, kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi.Terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
Adapun aspek yang diukur menurutnya adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi, dan hukum. Ketiga hal ini merupakan bidang-bidang penting yang menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Arya, IKIP dapat menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dengan daerah maupun antar daerah. Juga kesenjangan antara Jawa dengan luar Jawa, dan antara wilayah Barat dan Timur Indonesia.
Selain itu, ada beberapa tujuan lain yang pada gilirannya akan membawa manfaat besar baik bagi masyarakat maupun negara dalam rangka penyelenggaraan pembangunan manusia serta perubahan sosial dan ekonomi.*****




