Kupang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi penuh koperasi di Indonesia guna menghindar praktek rentenir atau penghimpunan dana di luar anggota.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) NTT, Paulus Rante Tadung, merespon ini, Rabu 16 Agustus 2023 saat ditemui di Aula Rujab Wali Kota Kupang.
Dekopinwil NTT ingin pengawasan OJK dapat mengincar koperasi yang memang menyimpang. Di lain sisi, kuasa penuh pengawasan OJK ini diharapkan tidak berimbas negatif terhadap koperasi yang taat pada aturan main.
Baca juga : OJK Turun Tangan Incar Koperasi Tak Wajar di NTT
Bila melihat kasus Koperasi Indo Surya yang merugikan anggota hingga triliunan rupiah, kata dia, itu hanya 1 atau 2 kasus dari ratusan ribu koperasi yang ada di Indonesia.
Harapan Dekopinwil NTT dan Dekopinda di seluruh NTT adalah agar pengawasan OJK tertuju ke koperasi yang benar-benar menyimpang.
“Sepanjang koperasi menghimpun dana dari anggota dan menyalurkan dana kembali kepada anggota maka tidak perlu diawasi oleh OJK,” kata dia.
Baca juga : Investasi Bodong Sekte Penghapus Utang Muncul di NTT
Menurut Paulus, penyimpangan prinsip bisa terjadi karena bisnis yang kompetitif. Akibatnya ada koperasi akhirnya yang meminjamkan dana kepada orang yang bukan anggota koperasi.
Utamanya, dalam prinsip koperasi, adalah pinjaman diberikan untuk anggota karena dana dihimpun dari sesama anggota koperasi.
“Saya kira ini juga sebagai pembelajaran agar koperasi tetap taat kepada aturan yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” jelas dia.
Baca juga : Warga Desa Bisa Punya Saham di Pasar Modal
Paulus menyampaikan NTT sudah dipuji oleh Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid karena ketaatan pada aturan dan prinsip koperasi. Menurut Nurdin NTT sepatutnya menjadi contoh karena koperasi di provinsi kepulauan ini sangat taat.
“Selama ini tidak ada kasus artinya yang keluar dari prinsip koperasi itu tidak ada,” kata Paulus. ****




