Kupang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi koperasi di Indonesia termasuk yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, menjelaskan koperasi yang menghimpun dana tak wajar di luar anggota dan praktek rentenir berkedok koperasi menjadi incaran OJK.
“Koperasi yang menghimpun dana di luar anggotanya nantinya akan diawasi OJK. Kita diberikan waktu 2 tahun,” ungkap Japarmen saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Baca juga : NTT Dijamin Aman dari Praktik Koperasi Bodong
Koperasi-koperasi yang menghimpun dana dari luar anggota sangat tidak dibolehkan. Namun pada prakteknya ada koperasi yang melakukan ini dan menyebut sasarannya sebagai calon anggota.
“Jadi berkelit, akhirnya mereka menghimpun dana. Kalau menyalurkan sih tidak kita larang tapi kalau menghimpun dana jelas diatur undang-undang seperti apa,” kata dia.
Koperasi yang sehat pun harusnya memberikan pinjaman yang wajar. Namun ada praktek rentenir yang berkedok koperasi.
Baca juga : OJK Latih Perangkat Desa di Timor, Rote, Sabu Soal Literasi Keuangan Selama 5 Hari, Apa Capaiannya?
“Itu yang nggak enak dan perlu diwaspadai, misalnya per hari pengembaliannya sangat tinggi. Ini yang kita sasar juga,” tegas dia.
Selama ini memang pengawasan koperasi dilakukan di bawah dinas koperasi di masing-masing daerah.
Adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) awal tahun ini membuat OJK turun tangan mengawasi koperasi.
Baca juga : 6 Fakta Ini Bukti Partisipasi Warga NTT terhadap Koperasi Kredit Tertinggi di Indonesia
Menurut Japarmen penunjukan OJK sebagai pengawas oleh Menteri Koperasi dan DPR dikarenakan keterbatasan atau kemampuan SDM daerah dalam pengawasan.
“Akhirnya Pak Teten Masduki Menteri Koperasi dan UMKM, melalui DPR menyerahkan (pengawasan) kepada OJK khusus yang menerima simpanan di luar anggota,” ungkap dia.
Ia mengatakan OJK di seluruh Indonesia juga akan bertemu di Surabaya dalam rangka mengkompilasi seluruh data koperasi. OJK akan menemukan koperasi mana yang bakal dijegal.
Baca juga : Koperasi Kredit di NTT Belum Miliki Data tentang Perannya Atasi Kemiskinan
“Kita sedang bertahap, mengumpulkan data-data. Untuk saat ini (pengawasan) masih di dinas koperasi,” sebut dia.
Banyak faktor yang melatarbelakangi penugasan pengawasan koperasi beralih ke OJK. Salah satunya adalah kasus Koperasi Indo Surya yang merugikan 23.000 anggota mencapai Rp106 triliun.
“Itu salah satu dan yang paling besar,” tambah Japarmen. ****